Anggota DPR Fraksi Gerindra Terseret Kasus Korupsi Bowo Sidik
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra, Fadhlullah terkait kasus yang menjerat koleganya Anggota Komisi VI dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
Legislator Gerindra itu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan anak buah Bowo Sidik yakni pejabat PT Inersia, Indung. PT Inersia merupakan perusahaan milik Bowo Sidik.
BACA JUGA: KPK Periksa Sofyan Basir Terkait Kasus Gratifikasi Bowo Sidik
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (9/7).
Selain Fadhlullah, penyidik juga memanggil empat saksi lain yakni Bupati Kepulauan Merati, H. Irwan dan tiga dari unsur swasta bernama Serly Virgiola, Harmawan, dan Dipa Malik. Keterangan keempat saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Indung.
Sebelumnya KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka.
Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama bidang pelayaran menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.
BACA JUGA: KPK Gali Informasi Korupsi Dirut KBN Sattar Taba
Tak hanya suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain. Gratifikasi yang diterima Bowo tersebut diduga terkait pengurusan di BUMN, hingga soal Dana Alokasi Khusus di sejumlah daerah.
Secara total, suap dan gratifikasi yang diterima Bowo mencapai sekitar Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. (Pon)