MerahPutih.com - Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera menghapus dualisme pasar dan disparitas harga minyak goreng (migor) di pasaran.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai dengan adanya dualitas pasar dan disparitas harga migor curah ini dinilai menimbulkan kompleksitas dan masalah baru di pasar.
Baca Juga
Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi Diklaim Tidak Menyulitkan Rakyat
"Ini akan membingungkan masyarakat sekaligus membuka peluang bagi terjadi kebocoran, dari pasar resmi migor ke pasar tidak resmi," kata Mulyanto kepada wartawan, Rabu (29/6).
Ujung-ujungnya, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, yang dirugikan adalah masyarakat. Mereka tidak mendapatkan migor yang didistribusikan secara resmi oleh pemerintah dengan harga sesuai HET (harga eceran tertinggi).
"Apalagi ditenggarai volume migor curah yang dipasarkan secara resmi oleh pemerintah kalah jauh dengan volume migor curah di pasar tidak resmi. Akibatnya yang mendominasi adalah pasar tidak resmi," ujarnya.

Menurutnya, selama dualisme pasar ini berlangsung maka akan sulit harga migor curah turun mencapai HET. Apalagi kalau tata-cara pembelian migor curah di pasar resmi pemerintah dipersulit dengan berbagai persyaratan seperti penggunaan aplikasi PeduliLindungi atau menyertakan NIK.
Baca Juga
Anggota DPR Minta Pembelian Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi Ditinjau Ulang
Oleh karena itu, kata Mulyanto, pemerintah harus mempercepat pembentukan agen resmi migor curah pelat merah secara masif dan menyetop distribusi migor curah yang tidak resmi di pasar. Sehingga, terbentuk pasar tunggal migor curah.
"Pemerintah jangan setengah hati dan tanggung-tanggung dalam menjalankan tata niaga pasar migor curah ini. Ini kan terkesan terjadi pembiaran menjamurnya pasar migor tidak resmi dengan harga melanggar HET. Kalau ini terus terjadi, sampai kapan harga migor curah mencapai HET!" tegas dia.
Untuk diketahui, tanpa disadari sekarang ini telah terbentuk dualisme pasar migor curah. Yakni adanya dua pasar untuk komoditas yang sama dengan harga yang berbeda.
Yang satu adalah pasar migor curah berbasis distributor/agen resmi pemerintah dengan harga sesuai HET. Yang kedua adalah pasar migor curah berbasis distributor bebas dengan harga mengikuti mekanisme pasar bebas, yang tidak terkontrol Pemerintah.
Data pusat informasi harga pangan strategis (PIHPS) nasional tanggal 27 Juni 2022 menunjukkan, bahwa harga migor curah rata-rata nasional sebesar Rp 17.700 per kilogram. Masih di atas HET yang sebesar Rp 15.500 per kilogram. (Pon)
Baca Juga
Pemerintah Diminta tak Kaku soal Aturan Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi