MerahPutih.com - Akhir-akhir ini media sosial digemparkan dengan keluh-kesah UMKM dan pedagang retail yang menunjukkan sepinya penjualan.
Pembeli yang sepi diduga dipicu oleh meningkatnya penjualan barang-barang impor murah melalui media sosial dengan melibatkan para pesohor tanah air.
Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK menyayangkan minimnya antisipasi pemerintah sehingga kondisi tersebut terlanjur memukul para pelaku UMKM.
Baca Juga:
Cloud Service Jadi Bagian Penting Transformasi Digital UMKM
Menurut dia, para pelaku UMKM itu sudah berguguran dan untuk membangkitkannya tentu tidak mudah.
"Minimal kan ada kementerian -kementerian yang terkait langsung dengan masalah ini,” ujar Amin di Jakarta, Rabu (27/9).
Kementerian Perdagangan menjadi nama pertama yang disebutkan oleh politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Menurutnya, kementerian tersebut merupakan ujung tombak dalam membenahi masalah ini dengan wewenangnya membuat regulasi.
Amin mendorong, Kemendag untuk membuat aturan terkait perdagangan online secara detail.
“Mestinya harus memisahkan tentang social commerce dengan e-commerce. Dia harus bikin aturan-aturan yang rigid sedemikian rupa, karena lalu lintas perdagangan itu adalah itu domain Kementerian Perdagangan,” lanjut anggota Badan Legislasi DPR RI itu.
Baca Juga:
Gibran Bongkar Praktik Culas TikTok Shop yang Rugikan UMKM
Amin juga menyinggung Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) serta Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Ia menjelaskan bahwa Kemenkop-UKM merupakan garda terdepan dalam membina dan memfasilitasi para UMKM.
Sedangkan peran Kemenperin terkait dengan industrialisasi UMKM yang ada pada Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka.
Kementerian lain yang menurutnya harus ikut dalam upaya membangkitkan UMKM adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ia sepakat dengan kebijakan pelarangan transaksi dalam media sosial.
“Jadi pemerintah hadir dan menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada pelaku UMKM kita. Melarang media sosial dijadikan sarana untuk jualan, sepakat. Tetapi kan enggak mungkin melarang e-commerce," tutur Amin.
Ia mendorong adanya regulasi yang secara tegas bisa memisahkan dan mengatur perdagangan melalui platform digital.
"Daripada melalui media sosial, jual-beli sebaiknya menggunakan e-commerce seperti beberapa lokal pasar digital yang telah dikenal luas," tutup Amin. (Knu)
Baca Juga:
Pelatihan Finansial Perkuat Daya Saing UMKM