Merahputih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus memperkuat kompetensi anggotanya dalam menghadapi potensi sengketa Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menegaskan Anggota Bawaslu daerah terpilih khususnya Divisi Penyelesaian Sengketa perlu menguasai dan menerapkan asas kepastian hukum dalam penegakkan sengketa proses pemilu.
Baca Juga:
Bawaslu Resmikan Pos Konsultasi Hukum Soal Kepemiluan untuk Warga
"Di pemilu, segala prosedur itu pasti. Hanya satu yang belum pasti, hasil pemilu. Itulah yang harus teman-teman lakukan, kepastian hukum," kata Bagja.
Menurutnya, penguasaan ilmu hukum bagi Anggota Bawaslu daerah terpilih sangatlah penting.
Walaupun tidak semua anggota terpilih memiliki latar belakang hukum, akan tetapi, bukan berarti itu jadi alasan untuk tidak mempelajari dasar-dasar hukum.
"Karena divisi penyelesaian sengketa, erat kaitannya dengan proses hukum,"jelas Bagja.
Seperti dia mencontohkan, anggota terpilih harus mampu membedakan mana alat bukti dan barang bukti dalam hukum acara proses pembuktian.
Karena lanjut dia, bila anggota tidak dapat membuktikan, maka akan fatal dalam penentuan keputusan sidang.
"Jadi Anggota harus menguasai hukum. Karena akan menjadi pemutus proses sengketa pemilu," tegasnya.
Ia menegaskan, suksesnya Bawaslu dalam mengemban tugas, tercermin dalam dua indikator yaitu dalam penanganan pelanggaran dan sengketa proses pemilu.
"Jika keduanya berhasil Bawaslu jalankan dan selesaikan dengan sukses, maka itu kesuksesan Bawaslu sebenarnya," ungkapnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Totok Hariyono mengungkapkan, sejak Anggota Bawaslu terpilih menjadi divisi Penyelesaian Sengketa, sejak saat itu juga selama durasi waktu yang tak ada jedanya.
"Sejak kalian mengampu divisi penyelesaian sengketa, sejak itu juga kalian harus standby 24 jam," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Soroti Kekosongan Pejabat Pengawas Kabupaten/Kota Jelang Pemilu 2024