Anggota Bakal Dapat Rp8,3 Miliar, DPRD Jakarta Klaim Sesuai Koridor Hukum
MerahPutih.com - Rencana kenaikan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang berimbas naiknya pendapatan anggota DPRD tahun 2021, sebesar Rp888 miliar atau masing-masing dewan bisa mengantongi lebih dari Rp8,3 miliar per tahun, diklaim tidak janggal.
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menginstruksikan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sri Haryati dan Bidang Keuangan DKI untuk membedah anggaran RKT dewan 2021.
"Tolong dikoreksi kalau seandainya ada anggaran, tidak spesifik RKT itu, semua anggaran," ujar Anggota Badan Anggaran DPRD DKI, Abdul Aziz di Jakarta, Jumat (4/12).
Baca Juga:
Giring Turun Gunung Bantu PSI Tolak RKT DPRD DKI Rp888 Miliar
Setelah dikoreksi, lanjut Aziz, Prasetyo menginstruksikan Pemprov DKI untuk sampaikan Legislator Kebon Sirih bila ada yang salah dan melanggar ketentuan.
"Kalau memang ada yang melanggar aturan perundang-undangan, tolong diinfokan," ucap Aziz.
Ia mengklaim RKT yang mencapai Rp888 miliar itu sudah sesuai dengan koridor hukum dan juga koridor administrasi yang baik.
"Tidak ada pelanggaran, sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Nanti juga hasilnya akan diaudit, internal, eksternal begitu," tutupnya.
Dalam rancangan APBD DKI tahun 2021, anggaran RKT dalam satu tahun tertera Rp888.681.846.000. Anggaran ini mencakup gaji, tunjangan, uang kunjungan, bimbingan teknis, reses, hingga uang sosialisasi.
Jika jumlah tersebut dibagi dengan 106 Anggota DPRD DKI dari seluruh fraksi, maka tiap anggota dewan DKI mengantongi mencapai Rp8.383.791.000 per tahun.
Angka kenaikan RKT itu melonjak dibandingkan APBD DKI 2020 yang hanya Rp152.329.612.000 per tahun atau jika dibagi pada 106 Anggota DPRD Jakarta raih Rp1,4 miliar per orang per tahun. Sampai saat ini, hanya Fraksi PSI yang menolak lonjakan anggaran ini. (Asp).
Baca Juga:
Pekan Depan Rapat Paripurna, DPRD dan Pemprov Kebut Pembahasan APBD 2021