MerahPutih.com - Pemerintah mencatat, saat ini terdapat 1.765 kecamatan yang termasuk 'daerah merah' Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak atau 38 persen dari total 4.614 kecamatan di Indonesia
Pemerintah akan melarang pergerakan hewan ternak di 1.765 kecamatan tersebut, ke luar wilayah. Seluruhnya detail aturan larangan akan dimasukkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga:
Airlangga Bilang Penanganan PMK di Daerah Berbasis Mikro
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata memastikan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan digunakan untuk menangani Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
"Apakah dari anggaran PCPEN (Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional) atau tidak, sebetulnya kalau kita bicara secara logis tidak cocok-cocok amat kalau dikategorikan belanja PCPEN, tapi yang penting dari manapun, apapun namanya, ini pasti ada dari APBN," katanya d Jakarta, Kamis (23/6).
Saat ini, kata Isa, pihaknya sedang menghitung nilai yang akan disalurkan untuk menangani PMK bersama dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dan Kementerian Pertanian (Kementan).
Pemerintah melakukan penanganan terhadap penyakit PMK hewan ternak seperti kebijakan dalam menangani pandemi Covid-19, dengan mengedepankan kebijakan berbasiskan level mikro.
Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Penanganan PMK yang dipimpin Kepala BNPB Suharyanto dan segera melakukan pengadaan vaksin PMK hingga 28-29 juta dosis pada 2022 dengan anggaran bersumber dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Baca Juga:
Jateng Terima Tambahan 75.500 Dosis Vaksin PMK, Diprioritaskan untuk Sapi Perah