Anggaran Pembangunan IKN Nusantara Dilakukan Bertahap

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Januari 2022
Anggaran Pembangunan IKN Nusantara Dilakukan Bertahap
Desain Istana Ibu Kota Negara. Foto: Nyoman Nuarta/@nyoman_nuarta

MerahPutih.com - Pembiayaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) melalui APBN akan dilakukan secara bertahap dalam koridor pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan.

"Porsi APBN dalam pembiayaan IKN dilaksanakan dengan terukur dalam koridor pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta, Rabu (20/1).

Baca Juga:

UU IKN Tidak Hapuskan Kekhususan Jakarta

Ia menegaskan, IKN adalah program strategis pemerintah didukung melalui berbagai skema pendanaan seperti APBN, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta pemberdayaan peran swasta dan BUMN.

Kontribusi APBN akan difokuskan pada penyediaan kebutuhan dasar pemerintahan seperti pembangunan istana negara, kluster perkantoran K/L dan bangunan strategis pangkalan militer.

Kemudian juga untuk pengadaan lahan untuk kompleks diplomatik, rumah dinas ASN/TNI/Polri, serta infrastruktur dasar seperti akses jalan, sanitasi dan drainase.

Sementara untuk kebutuhan lainnya yang jauh lebih besar seperti infrastruktur pendidikan, kesehatan, bandara, pelabuhan, perumahan umum, perguruan tinggi dan sarana perbelanjaan dibiayai melalui skema KPBU maupun murni swasta.

Baca Juga:

UU IKN Disahkan DPR, Wagub DKI: Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Indonesia

Selain dilakukan dengan kolaborasi swasta, pembiayaan IKN dapat ditekan dengan optimalisasi aset atau Barang Milik Negara (BMN) dengan melakukan perubahan peruntukan aset atau asset repurposing.

"Contohnya dengan menyewakan BMN lama di ibu kota saat ini untuk menghasilkan penerimaan negara," ujarnya.

Febrio menegaskan, arti dari koridor pengelolaan fiskal yang sehat adalah APBN tetap mampu melakukan konsolidasi fiskal pada 2023 secara optimal dan mendorong keseimbangan primer menuju positif.

Sehat ini, lanjut ia, juga berarti pemerintah mengendalikan rasio utang dan biaya utang baik bunga dan pokok utang dalam batas toleransi sehingga dapat membuat ruang fiskal lebih fleksibel.

"Dalam jangka pendek tidak akan mengganggu fokus pemerintah untuk penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional," katanya. (Aso)

Baca Juga:

Tiga Sosok Kandidat Kepala Otorita IKN Nusantara Versi NasDem

#Anggaran Ibu Kota #Ibu Kota #Prolegnas
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan