Anggap Dalil Jaksa Imajinasi, Kubu Putri Candrawathi: Mungkin Mereka Lelah Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi (tengah) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom)

MerahPutih.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi diwakilkan pengacaranya, membacakan replik atau tanggapan atas duplik dari jaksa penuntut umum (JPU).

Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis menilai dalil jaksa penuntut umum selama rangkaian persidangan hanya merupakan sebuah imajinasi.

Hal ini disampaikan Arman menanggapi replik jaksa dalam persidangan kasus tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2).

Baca Juga:

Tanggapan Jaksa atas Pleidoi Putri Candrawathi: Tak Rasional dan Berubah-ubah

Mulanya, Arman menilai replik jaksa tidak berisi hal-hal substantif.

Selain itu, replik juga tidak memberikan jawaban atas nota pembelaan pihaknya.

"Seluruh dalil penuntut umum baik dalam dakwaan, tuntutan, maupun replik hanya berupa asumsi tidak berdasar, emosi, dan merupakan delusi," ungkap Arman.

Arman menerangkan, replik 6.742 kata dari jaksa hanya berisi klaim kosong semata. Dia menilai replik jaksa tersebut sebagai hal yang menyedihkan dan sia-sia.

Arman menilai, replik dari jaksa sarat akan kata-kata emosional, yang menurutnya seperti tengah tersesat dalam rimba fakta serta argumentasi.

Selain itu, replik jaksa juga dipandang tidak didukung argumentasi hukum yang kuat.

"Kami memahami, mungkin penuntut umum terlalu lelah menghadapi semua ini. Sehingga hanya menghasilkan replik yang rumpang atau kosong di sana sini. Namun tetap dilaksanakan harus selesai dan dibacakan," tutur Arman.

Baca Juga:

Jaksa Tanggapi Nota Pembelaan Richard Eliezer dan Putri Candrawathi

Arman mengingatkan, replik seperti itu dapat membahayakan upaya menjalankan proses peradilan yang adil.

"Walaupun sulit untuk tidak mengatakan isi replik penuntut umum sama sekali tidak memuat hal-hal substantif," ungkap Arman.

Namun demikian, dia tetap menyampaikan apresiasi ke tim jaksa.

"Sebagai wujud sikap profesionalitas advokat, kami tetap menghargai penuntut umum yang berusaha semaksimal mungkin menjalankan tugas," jelas Arman.

Sekadar informasi, terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa depapan tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Sementara Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Richard dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Putri Candrawathi Minta Maaf ke Jokowi hingga Keluarga Brigadir J

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Koalisi dengan Gerindra, PKB Jawab Kemungkinan Cak Imin Capres atau Cawapres Prabowo
Indonesia
Koalisi dengan Gerindra, PKB Jawab Kemungkinan Cak Imin Capres atau Cawapres Prabowo

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tancap gas untuk melakukan konsolidasi internal, termasuk menguatkan persiapan di daerah-daerah.

Polisi Terus Buru Pembawa Benda Mencurigakan di Solo
Indonesia
Polisi Terus Buru Pembawa Benda Mencurigakan di Solo

olresta Surakarta, Jawa Tengah belum mampu mengungkap pelaku yang menaruh benda yang diduga bom. Meskipun demikian polisi sudah meminta keterangan sejumlah saksi. Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

PDIP Mulai Tahapan Seleksi Bacaleg 2024 dengan Pendidikan Antikorupsi
Indonesia
PDIP Mulai Tahapan Seleksi Bacaleg 2024 dengan Pendidikan Antikorupsi

“Nanti para peserta bakal caleg akan mendapat tugas menyusun kesimpulan dari makalah dan materi dari Ketua KPK Pak Firli Bahuri, dan harus ditulis tangan dan dikumpulkan. Ini akan jadi bahan pertimbangan juga,” ujar Hasto.

Frasa Madrasah Hilang di RUU Sisdiknas, Legislator Gerindra: Melawan Pancasila
Indonesia
Frasa Madrasah Hilang di RUU Sisdiknas, Legislator Gerindra: Melawan Pancasila

"Melawan Pancasila. Utamanya butir ke 1 yaitu Ketuhanan yang Maha Esa. Madrasah lembaga pendidikan Islam yang keberadaannya tidak bisa dipisahkan dari kehidupan bangsa ini yang mayoritas beragama Islam," kata Wachid

Arus Balik Lebaran, Pemudik Padati Tempat Kuliner dan Pusat Oleh-Oleh
Indonesia
Arus Balik Lebaran, Pemudik Padati Tempat Kuliner dan Pusat Oleh-Oleh

Sejumlah pusat oleh-oleh dan kuliner khas Kota Solo, Jawa Tengah dipadati pemudik di saat arus balik Lebaran, Jumat (6/5). Salah satu toko oleh-oleh yang jadi jujugan wisatawan dan pemudik adalah Toko Abon Mesran Mistopawiro yang ada di Jl Kalilarangan No. 71 Jayengan, Serengan.

Inflasi Nasional Bisa Tertangani dari Panen Bawang dan Cabai di Jawa
Indonesia
Inflasi Nasional Bisa Tertangani dari Panen Bawang dan Cabai di Jawa

Harga sejumlah bahan pokok dipastikan akan stabil menyusul sentra-sentra komoditas holtikultura pada bulan Agustus sudah mulai panen.

Amankan Piala AFF 2022 di SUGBK, Polisi tak Bawa Gas Air Mata dan Senpi
Olahraga
Amankan Piala AFF 2022 di SUGBK, Polisi tak Bawa Gas Air Mata dan Senpi

Listyo memastikan polisi tidak membawa gas air mata dan senjata api saat melakukan mengamankan pertandingan Piala AFF di SUGBK.

Suami-Istri Selamat Setelah Mobilnya Masuk Bengawan Solo dan Terseret Ratusan Meter
Indonesia
Suami-Istri Selamat Setelah Mobilnya Masuk Bengawan Solo dan Terseret Ratusan Meter

Pasangan suami istri (pasutri) yang naik Honda Brio warna putih berplat nomor polisi AD 1748 DH, terperosok masuk Sungai Bengawan.

Terus Bertambah, Kini Ada 68 RT di Jakarta Terendam Banjir
Indonesia
Terus Bertambah, Kini Ada 68 RT di Jakarta Terendam Banjir

Ada 68 RT di Jakarta yang terendam banjir. Data ini meningkat dari laporan sebelumnya yang hanya 53 RT.

PSI Minta Pemprov DKI Benahi Website Pendaftaran DTKS
Indonesia
PSI Minta Pemprov DKI Benahi Website Pendaftaran DTKS

Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) gelombang kedua kembali dibuka oleh Pemerintah DKI.