Andi Arief Akui Kader Demokrat Terima Duit dari Bupati Mamberamo Tengah Kepala Bappilu Partai Demokrat Andi Arief rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/5). Foto: MP/Ponco

MerahPutih.com - Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Andi Arief rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/5).

Seusai diperiksa, Andi Arief mengakui salah seorang kader partai berlambang bintang mercy pernah menerima sumbangan dari Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

Baca Juga

KPK Periksa Politikus Demokrat Andi Arief Terkait Kasus Bupati Mamberamo Tengah

"Bantuan agar ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak bahwa dia pernah ada sumbangan. Jadi, saya akan cari yang nerima sumbangannya, dan akan dikembalikan ke KPK kalau ada," kata Andi Arief di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/5).

Andi Arief menyebut sumbangan tersebut berupa uang yang diduga diterima kader Demokrat. Namun, ia memastikan akan membantu KPK untuk mencari tahu hal tersebut.

"Bukan, ke kader. Saya enggak tahu juga (sumbangan untuk apa)," ujar Andi Arief.

Dia pun membantah turut menerima aliran uang dari Ricky Ham. Andi Arief memastikan, tidak pernah menerima uang dari Ricky Ham.

"Enggak ada, bukan ke saya," imbuhnya.

Baca Juga

KPK Tahan Bupati Mamberamo Tengah

Selain Andi Arief, tim penyidik KPK juga turut memeriksa dua saksi lainnya yang merupakan pihak swasta. Keduanya yakni Uci Sanusi dan Rajesh Khana.

Namun, lembaga antirasuah sampai saat ini belum memberikan penjelasan terkait materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.

KPK sebelumnya menyatakakan ada pihak-pihak yang diduga sengaja berupaya melakukan perintangan penyidikan dalam kasus yang menjerat politikus Demokrat itu.

Upaya yang dilakukan pihak dimaksud di antaranya dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil penyidik termasuk dengan mempengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil penyidik.

Lembaga antirasuah pun mengingatkan kepada siapapun dilarang mempengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang UU dan dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor.

Ricky Ham Pagawak diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp 200 miliar.

Dia diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).

Suap itu disinyalir terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Sedangkan untuk gratifikasi dan pencucian uang, KPK mengaku masih mendalaminya dalam proses penyidikan. (Pon)

Baca Juga

KPK Sita Aset Senilai Rp 10 Miliar Terkait Kasus Bupati Mamberamo Tengah

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Kemenkes Dorong RSUD Provinsi Mampu Lakukan Bedah Jantung Terbuka
Indonesia
Kemenkes Dorong RSUD Provinsi Mampu Lakukan Bedah Jantung Terbuka

Kementerian Kesehatan mendorong seluruh rumah sakit umum daerah di 34 provinsi di Indonesia bisa menjadi rumah sakit strata utama yang mampu melakukan operasi bedah jantung terbuka.

Demokrat Bakal Gelar Safari Politik Bersama Anies Baswedan
Indonesia
Demokrat Bakal Gelar Safari Politik Bersama Anies Baswedan

Demokrat menyiapkan rencana safari politik bersama Anies Baswedan.

5 Oknum Polisi Penerimaan Bintara di Polda Jateng Harus Dijerat Pidana
Indonesia
5 Oknum Polisi Penerimaan Bintara di Polda Jateng Harus Dijerat Pidana

"Mereka tidak cukup hanya dijerat kode etik karena sudah mempermalukan Polri," ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (8/3).

Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Pemalsuan Putusan MK ke Bareskrim
Indonesia
Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Pemalsuan Putusan MK ke Bareskrim

Kasus dugaan pengubahan substansi putusan perkara uji materi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Kemendikbudristek Tegaskan Wisuda PAUD sampai SMA Bukan Kewajiban
Indonesia
Kemendikbudristek Tegaskan Wisuda PAUD sampai SMA Bukan Kewajiban

Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbudristek menyampaikan, kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban.

Reaksi PDIP atas Langkah Budiman Sudjatmiko Bertemu Prabowo
Indonesia
Reaksi PDIP atas Langkah Budiman Sudjatmiko Bertemu Prabowo

Ada indikasi pelanggaran disiplin atas langkah Budiman bertemu Prabowo.

Peradilan Kematian Brigadir J Bakal Diisi 11 Dakwaan untuk Seluruh Pelaku
Indonesia
Peradilan Kematian Brigadir J Bakal Diisi 11 Dakwaan untuk Seluruh Pelaku

Kejaksaan Agung (Kejagung) bersiap menuntut Ferdy Sambo cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

[HOAKS atau FAKTA]: Menteri Tito Copot Pj Heru dari Gubernur DKI Jakarta
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri Tito Copot Pj Heru dari Gubernur DKI Jakarta

Beredar unggahan video di media sosial Youtube yang menyatakan bahwa Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono dicopot oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dari jabatannya karena tuntutan warga Jakarta.

Pemkot Tangerang Jual Pangan Murah
Indonesia
Pemkot Tangerang Jual Pangan Murah

Gebyar Pangan Murah ini bisa membantu masyarakat secara luas, terutama dalam hal belanja kebutuhan sehari-hari.

Adik Brigadir J Ceritakan tak Boleh Lihat Jenazah Kakaknya
Indonesia
Adik Brigadir J Ceritakan tak Boleh Lihat Jenazah Kakaknya

"Sampai saat dikeluarkan dari ruang autopsi di dalam peti pun saya tidak bisa melihat," kata Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).