Ancaman Sanksi bagi PNS Tidak Netral dalam Pilkada Serentak 2015

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Sabtu, 03 Oktober 2015
Ancaman Sanksi bagi PNS Tidak Netral dalam Pilkada Serentak 2015
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi meninjau ruang Traffic Management Centre di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Jumat (6/3). (Foto: Antara/Indrianto Ek

Merahputih Politik - Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan bebas dari intervensi politik. Kementerian PAN-RB mengeluarkan surat edaran menteri untuk netralitas ASN dan larangan penggunaan aset pemerintah dalam pilkada serentak pada Desember 2015 mendatang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi menjelaskan, netralitas menjadi sesuatu yang mutlak dilaksanakan oleh ASN dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015 di 269 daerah Desember mendatang.

Hal tersebut dinyatakan Menteri Yuddy Chrisnandi saat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2015 di Jakarta, Jumat (02/10). Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muhammad.

“Di era revolusi mental ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh aparatur sipil bekerja secara profesional, netral dan mampu melayani seluruh kepentingan publik tanpa membeda-bedakan latar belakang politiknya. Karena itu netralitas menjadi sesuatu yang mutlak dilaksanakan oleh ASN dalam rangka pelaksanaan pilkada langsung,” kata Yuddy Chisnandi.

Yuddy menambahkan, Undang-undang ASN menyatakan bahwa ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan penyelenggaran tugas umum pemerintahan dalam peran nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional.

Seperti diketahui, pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintahan non-PNS. Pegawai pemerintahan non-PNS ini yaitu pegawai dengan perjanjian kerja diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.

Surat Edaran Menteri No B2355 tanggal 22 Juli 2015 menyatakan, tidak segan-segan menjatuhkan sanksi bagi ASN yang terlibat dalam penyelenggaraan kampanye yaitu sanksi hukuman sedang sampai berat. Sanksi sedang yaitu berupa penundaan promosi, penundaan tunjangan kinerja, penundaan kenaikan gaji sampai dengan pemberhentian homat dan tidak hormat.

“Untuk itu, perlu pengawasan konsisten agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif. Kalau PNS dibiarkan tidak netral maka dampak yang akan terjadi adalah diskriminasi pelayanan, pengkotak-kotakan PNS, benturan konflik kepentingan dan PNS menjadi tidak professional,” kata Yuddy. (abi)

 

Baca Juga:

  1. Pilkada Serentak, Orang Gila Tidak Punya Hak Pilih
  2. Putusan MK Picu Pembengkakan Anggaran Pilkada
  3. Putusan MK, Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada Serentak
  4. Mendagri Keluarkan 3 Instruksi terkait Pilkada Serentak
  5. Pasha Maju di Pilkada Palu, Ungu Gelar Audisi
#Pilkada Serentak 2015 #Pilkada Serentak #Menpan RB Yuddy Chrisnandi #Yuddy Chrisnandi
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan