MerahPutih.com - Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Gerindra Habiburokhman mengaku heran soal adanya ancaman pemakzulkan apabila Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) terkait UU KPK hasil revisi.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, Presiden Jokowi dan partai-partai pendukungnya sepakat untuk belum akan menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Baca Juga:
Soal Perppu KPK, YLBHI: Jokowi Berpihak Ke Rakyat atau Parpol?
"Soal Perppu ini saya enggak habis pikir, kok bisa dampaknya dimakzulkan. Itu kan kewenangan presiden yang ada di konstitusi, bagaimana mungkin orang menggunakan hak konstitusionalnya kemudian dimakzulkan," ujar Habiburokhman kepada wartawan dalam Diskusi MNC Trijaya di Menteng, Jakarta, Sabtu (5/10).

Habiburokhman juga tidak mempermasalahkan sikap Presiden jika menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
Lebih lanjut, Gerindra menyarankan, apabila Presiden tidak mengeluarkan Perppu, masih ada upaya hukum lain yaitu dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
"Perppu semacam hak veto yang disediakan konstitusi bagi presiden. Gerindra tidak dalam posisi menyuruh atau melarang, namun ada juga cara lain bagi pihak yang tidak berkenan (dengan UU KPK) ajukan ke MK," kata Habiburokhman.

Menurut dia, Perppu merupakan hak subyektif Presiden Jokowi yang diatur dalam perundang-undangan.
Untuk itu, kata dia, tidak ada alasan memakzulkan presiden hanya karena menerbitkan Perppu UU KPK.
"Tidak ada cara memakzulkan presiden seperti itu karena hak konstitusinya diatur dalam undang-undang. Ketika Presiden mengeluarkan Perppu, ya kita hormati," ucap dia. (Knu)
Baca Juga: