Ancaman Kuasa Hukum Setnov Tak Pengaruhi Pengusutan Kasus Korupsi e-KTP

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 06 Oktober 2017
Ancaman Kuasa Hukum Setnov Tak Pengaruhi Pengusutan Kasus Korupsi e-KTP
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggapi santai ancaman yang dilontarkan kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang bakal melaporkan pimpinan lembaga antirasuah jika mengeluarkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kliennya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, ancaman tersebut tak akan berpengaruh terhadap pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

"Silakan saja pihak-pihak lain berkomentar atau melakukan tindakan-tindakan. Yang pasti KPK akan melakukan upaya-upaya dan tindakan-tindakan dalam penanganan kasus e-KTP ini, yang sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/10).

Febri menambahkan, hingga kini pihaknya masih fokus membahas status Ketua Umum Partai Golkar tersebut, pasca penetapan tersangka dianggap tidak sah oleh hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar.

"Yang pasti sekarang kami sedang secara serius mencermati fakta-fakta persidangan di praperadilan itu. Dan melihat bagaimana tindakan yang tepat dan sah sesuai hukum dalam penanganan kasus e-KTP," jelas dia.

Lebih lanjut Febri menjelaskan, penyidik KPK telah melakukan koordinasi dengan FBI untuk mendalami indikasi transaksi dan aliran dana kepada sejumlah pihak terkait proyek e-KTP.

"Jadi kami cukup yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki. Namun aspek formil dari aturan hukum yang berlaku terus kita cermati," pungkas Febri. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Wakil Ketua KPK Cium Aroma Tak Biasa Dalam Putusan Praperadilan Setnov

#Setya Novanto #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan