MerahPutih.com - Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Jalan A.H. Nasution, Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (11/4).
Setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, bekas Ketua Umum Partai Demokrat ini menyampaikan permohonan maaf kepada lawan politiknya yang berharap dirinya membusuk di penjara.
Baca Juga
"Pertama mohon maaf kalau ada yang berpikir saya di tempat ini mati membusuk," kata Anas.
Ia juga minta kepada pihak-pihak yang mengira bahwa dirinya akan menjadi bangkai fisik dan sosial.
Anas mengaku mendapatkan dukungan dari keluarga dan sahabat selama di penjara.
Ia menegaskan bahwa lama waktu hukuman tidak akan bisa memisahkannya dengan sahabat seperjuangan.
Baca Juga
Bahkan, Anas mengaku tak terpisahkan dengan denyut nadi Indonesia, negeri yang ia cintai.
Anas kemudian menyinggung kelompok yang sudah menzaliminya. Menurutnya, kelompok tersebut tidak bisa melawan skenario Tuhan. Skenario yang dibuat manusia serinci dan sebesar apa pun tidak akan mengalahkan skenario Tuhan.
“Sekuat apapun serinci apapun skenario manusia tidak akan mengalahkan skenario Tuhan," katanya.
Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, Anas Urbaningrum masih berstatus cuti menjelang bebas atau belum bebas murni.
Menurut dia, total hukuman bagi Anas adalah sekitar 8 tahun dan denda Rp 500 juta. Akan tetapi, denda tersebut tidak dibayar oleh Anas sehingga ada hukumah subsider yang perlu dijalani.
"Pak Anas masih perlu lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Mulai dari sekarang sampai 3 bulan ke depan (harus wajib lapor)," kata Kunrat. (Imanha/Jawa Barat)
Baca Juga