MerahPutih.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum buka suara terkait pernyataan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal pergantian sistem pemilu.
Anas mengingatkan pergantian sistem pemilu di tengah jalan pernah terjadi di era Presiden SBY. Perubahan sistem pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2008 tersebut tak menimbulkan chaos seperti yang dikhawatirkan SBY saat ini.
Baca Juga:
SBY Sebut Perubahan Sistem Pemilu di Tengah Jalan akan Timbulkan Kekacauan Politik
"Perubahan sistem untuk pemilu tahun 2009 terjadi pasca putusan MK 23 Desember 2008. Pemungutan suaranya terjadi pada 9 April 2009. Pemilu 2009 terbukti berjalan lancar dan tidak ada chaos politik," kata Anas dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, dikutip Senin (29/5).
"Jadi lebih baik Pak @SBYudhoyono tidak bicara chaos terkait dengan pergantian sistem pemilu di tengah jalan," sambung Anas.
Sebagai tokoh bangsa, kata Anas, SBY tak seharusnya mengeluarkan pernyataan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan. SBY, kata Anas, cukup berbicara setuju atau tidak terkait sistem pemilu proporsional tertutup.
"Tidak elok bikin kecemasan dan kegaduhan. Cukuplah bicara dalam konteks setuju atau tidak. Itu perihal perbedaan pendapat yang biasa saja," ujar Anas.
Baca Juga:
Denny Indrayana Dapat Kabar MK Putuskan Sistem Pemilu Tertutup
Menurut Anas, perubahan sistem pemilu di tengah jalan pada tahun 2008 dan tidak menimbulkan chaos merupakan fakta yang terjadi di era Presiden SBY.
"Maaf, sekadar menuliskan fakta kecil terkait pemilu 2009 yg juga terjadi pergantian sistem pemilu di tengah jalan. Tidak mungkin beliau lupa atas peristiwa pemilu 2009 tersebut yang alhamdulillah tidak terjadi chaos, melainkan baik-baik saja," kata Anas.
Karena itu, Anas meminta SBY menunggu putusan resmi MK. Pasalnya, hingga kini MK belum mengeluarkan putusan terkait sistem pemilu.
"Lebih baik tetap menunggu bunyi persisnya putusan MK secara lengkap dan apa saja yang menjadi dasar pertimbangan hukumnya. Termasuk kapan akan diberlakukan putusan tersebut," kata Anas. (Pon)
Baca Juga:
KPU RI Ungkap Desain Surat Suara Masih Ikuti Sistem Pemilu Terbuka