Anang Hermansyah: RUU Tata Kelola Industri Musik Masih Tunggu Prolegnas

Widi HatmokoWidi Hatmoko - Kamis, 09 Maret 2017
Anang Hermansyah: RUU Tata Kelola Industri Musik Masih Tunggu Prolegnas
Anang Hermansyah. (FOFO Istimewa)

RUU tentang Tata Kelola Industri Musik dalam rangka Hari Musik Nasional yang diperingati setiap tanggal 9 Maret sudah rampung digodog. Artis penyanyi yang juga sebagai Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah berharap, di tahun 2017 ini RUU tersebut masuk dalam perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2017.

"Salah satunya, secara resmi saya gulirkan usulan RUU Tata Kelola Industri Musik. Naskah akademik RUU tersebut telah rampung digodog oleh tim. Insya Allah tahun ini masuk dalam perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2017 atau setidaknya masuk dalam Prolegnas tahun 2018," ujar Anang Hermansyah seperti dikutip Antara.

Anang menyebut, dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta persoalan tata kelola musik hanya diatur melalui keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Persoalan lainnya belum diatur di UU Hak Cipta.

"Makanya cukup urgen keberadaan UU Tata Kelola Industri Musik ini. Karena dalam RUU ini juga akan mengatur soal hak ekonomi semua 'stakeholder', hak moral, sertifikasi dan royalti serta penegasan terhadap musik tradisional," katanya.

Anang juga memastikan, dengan UU Tata Kelola Industri Musik akan lebih menjamin dan menghargai profesi musisi. Jaminan terhadap hak-hak pelaku industri musik juga akan menempatkan industri musik pada posisi terhormat.

"Lebih dari sekadar itu, dengan RUU Tata Kelola Industri Musik juga akan membuat kebijakan pemajuan musik Indonesia lebih sistematik dan berkesibambungan yakni UU ini juga mengatur soal pendidikan musik," ungkap Anang.

Musisi asal Jember ini mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan "stakeholder" musik Indonesia mulai dari musisi, industri dan pihak terkait untuk meluncurkan secara resmi usulan RUU Tata Kelola Industri Musik.

"Dalam rangka peringatan Hari Musik, kami akan membuat pertemuan dengan seluruh 'stakeholder' untuk mewujudkan komitmen kita dalam perlindungan terhadap musik Indonesia," kata Anang, politisi PAN dari Dapil Jatim IV yang meliputi Jember dan Lumajang.

Anang meyakini, jika RUU Tata Kelola Musik disahkan, ini akan menjadi kebangkitan di dunia musik Indonesia. Praktik pembajakan diyakini akan dapat ditekan semaksimal mungkin.

"Bayangan saya, pembajakan akan menghilang dengan komitmen penegakan hukum yang serius serta para 'stakeholder' di industri musik akan semakin terlindungi karya dan hak-haknya," kata pencipta lagu ini.

#Anang Hermansyah #Hari Musik Nasional #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Widi Hatmoko

Menjadi “sesuatu” itu tidak pernah ditentukan dari apa yang Kita sandang saat ini, tetapi diputuskan oleh seberapa banyak Kita berbuat untuk diri Kita dan orang-orang di sekitar Kita.
Bagikan