Headline

Analis Politik LIPI: Pemakzulan Presiden Karena Perppu Itu Pembodohan Publik

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 06 Oktober 2019
 Analis Politik LIPI: Pemakzulan Presiden Karena Perppu Itu Pembodohan Publik
Guru Besar LIPI Syamsuddin Haris di Jakarta. (Boyke Ledy Watra)

MerahPutih.Com - Pernyataan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh yang menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa saja dimakzulkan karena mengeluarkan Perppu KPK mendapat reaksi dari analis politik LIPI, Syamsuddin Haris.

Menurut Prof Dr Syamsuddin Haris penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK bisa berdampak pada pemakzulan Presiden Jokowi merupakan pembodohan publik.

Baca Juga:

Hasil Survei LSI, Mayoritas Publik Dukung Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK

"Ini pembodohan publik, bukan saja salah paham tapi paham yang salah. Pemakzulan itu tidak seperti itu," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (6/10).

Analis Politik dari LIPI Syamsuddin Haris sebut pemakzulan terhadap presiden karena Perppu itu pembodohan publik
Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof Syamsuddin Haris. (MP/Ponco Sulaksono)

Lebih lanjut, bagi peneliti politik ini, pemakzulan sesuai konstitusi bisa terjadi kalau presiden melakukan pelanggaran hukum yang mencakup pengkhianatan terhadap negara, tindak kriminal, penyuapan atau presiden melakukan perbuatan tercela.

"Dan yang melakukan penilaian atas semua itu adalah Mahkamah Konstitusi bukan partai politik di dewan, jadi jangan salah tidak tepat Perppu dihubungkan dengan pemakzulan," katanya.

Presiden Jokowi seharusnya tidak perlu terganggu oleh isu pemakzulan dalam mengambil keputusan soal penerbitan Perppu KPK.

Sebagian publik menolak UU KPK hasil revisi karena diyakini melemahkan lembaga antikorupsi itu, sehingga perlu dibatalkan, ditinjau ulang atau menunda penggunaan UU KPK itu dengan cara penerbitan Perppu oleh presiden.

Haris menilai UU KPK hasil revisi terdapat cacat prosedural sebab undang-undang itu disusun secara diam-diam, tergesa-gesa serta tanpa partisipasi publik.

"Bahkan, tanpa melibatkan KPK sebagai pemangku kepentingan utama sebagai lembaga utama yang diatur di dalam undang-undang itu," katanya seperti yang dilansir Antara.

Baca Juga:

Tidak Ada Kegentingan yang Memaksa Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Selain cacat prosedural, analis politik ini juga menilai UU KPK cacat secara substansi sebab isinya melemahkan institusi anti rasuah itu.

"Saya bahkan mengatakannya sebagai pelumpuhan atas KPK dan ini bertentangan dengan visi Presiden Jokowi yang ingin mengawal KPK dan memberantas korupsi, oleh sebab itu presiden mesti menerbitkan Perppu untuk membatalkannya," pungkas Syamsuddin Haris.(*)

Baca Juga:

Surya Paloh Sebut Jokowi Bisa Dilengserkan Karena Perppu, Eks Ketua KPK: Mau Impeachment Pakai Apa?

#Perppu #Revisi UU KPK #Pengamat Politik #Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan