Berkomplot dengan Mafia, Anak Tega Palsukan Sertifikat Tanah Ayahnya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 04 Maret 2020
Berkomplot dengan Mafia, Anak Tega Palsukan Sertifikat Tanah Ayahnya
Para tersangka pemalsuan sertifikat tanah (MP/Kanugraha)

Merahputih.com - Polisi menangkap jaringan pemalsuan sertifikat tanah berinisial AF, EN, Y, AFS, FT dan SW. Adapula EN, seorang bandar yang menyuplai narkoba ke AF.

"Mereka melakukan pemalsuan sertifikat tanah di daerah Cipete," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/3).

Baca Juga:

Pengamat Kritik Penanganan Banjir di Jakarta Bertolak Belakang dengan Ucapan Anies

Yusri melanjutkan, kasus ini bermula dari keterkaitan tentang pencurian di dalam keluarga. Kejadian ini berlangaung Oktober 2019 lalu. Berawal dari sang anak berinisial AF mencuri brankas milik ayahnya untuk mengambil sebuah sertifikat tanah. Kebetulan sang ayah tengah berada di Korea.

AF yang kebetulan seorang pengguna narkoba ini lantas memerintahkan stafnya FT pergi ke seseorang untuk membuat sertifikat palsu kepada seorang wanita. " KTP juga dibuatkan. Mirip asli," jelas Yusri.

Setelah dipalsukan, dikembalikanlah sertifikat itu ke brankas milik orangtuanya. Sertifikat yang asli diserahkan ke notaris seharga Rp 3,7 miliar. Padahal, harga asli mencapau Rp 60 miliar.

Untuk memudahkan pengurusan, pelaku menggunakan orang yang mengaku orangtuanya. Mereka memakai KTP palsu untuk meyakinkan notaris. "Setelah itu uangnya dicairkan" jelas Yusri.

Ilustrasi: Presiden Jokowi saat penyerahan sertifikat tanah di Pandeglang, Banten. (Biro Pers Setpres)

Keluarga yang sadar bahwa sertifikatnya dipalsukan langsung melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya. Terungkaplah kalau semuanya kalau Pencuri adalah anaknya sendiri. Anaknya minta tolong kepada jaringan mafia tanah, termasuk si perempuan untuk melakukan aksi kejahatan ini.

"Mereka sudah pernah melakukan pemalsuan Sertifikat yang sama," sebut Yusri.

Yusri menerangkan, penyidik menyita alat yang digunakan untuk membuat KTP, KK, palsu dari wanita itu. "Dokumen notaris asli, tapi jadi palsu," sebut Yusri.

Uang senilai Rp 3,7 miliyar itu lantas dibagu-bagikan juga ke figur yang berpura-pura menjadi ayah AF. Yakni uang Rp 20 juta ke pemeran sang ayah, Rp 10 juta ke pemeran sang ibu. Lalu pembuat sertifikat palsu dan memperkenalkan figur diberi uang Rp 20 juta.

"Sisanya untuk bayar utang pelaku, indikasi uangnya digunakan untuk foya-foya narkoba," imbuh Yusri.

Sambil mengenakan baju tahanan berwarna oranye, para tersangka yang ditangkap pada Januari lalu hanya bisa tertunduk dan menutup wajah dengan tangan saat ditampilkan kedepan awak media.

Baca Juga:

Demi Keselamatan Warga Korban Banjir, Ribuan Gardu Listrik Masih Dipadamkan

Para pelaku kini telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 367, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266, jo Pasal 55 KUHP. Sementara bandar narkoba EN, dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kasus mafia tanah terus kita dalami apakah nanti kita masukkan ke TPPU. Sementara tersangka yang narkoba kita serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba," tegas Yusri. (Knu)

#Sertifikat Tanah
Bagikan
Bagikan