Anak Sudah Bisa Naik Pesawat, Begini Aturannya

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Oktober 2021
Anak Sudah Bisa Naik Pesawat, Begini Aturannya
Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menerbitkan surat edaran (SE). Kali ini terkait dengan aturan pelaku perjalanan di berbagai moda transportasi. Termasuk anak di bawah umur atau 12 tahun ke bawah diizinkan naik pesawat.

Sebanyak 4 SE diterbitkan. Antara lain SE Kemenhub Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat dan SE Kemenhub Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.

Baca Juga:

Pelonggaran PPKM, Jumlah Penumpang KRL Alami Lonjakan

Kemudian, SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara. Terakhir, serta SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian.

"SE ini mengatur sejumlah hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan operator, prasarana, sarana serta calon penumpang di tiap moda transportasi," kata Jubir Kemenhub, Adita Irawati kepada wartawan, Jumat (22/10).

Namun, khusus untuk SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang amgkutan udara baru efektif pada Minggu, 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB.

Untuk transportasi pesawat, kapasitas bandar udara dan kapasitas penumpang yang diizinkan sebanyak 70 persen dari kapasitas. Dengan tetap menyediakan tiga baris kursi kosong untuk penumpang yang bergejala. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) terbaru besama Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 tahun 2021.

Dengan terbitnya aturan dari Surat Edaran atau SE terbaru juga dimuat sebagai syarat anak di bawah 12 tahun yang juga harus diperhatikan, antara lain:

  1. Menunjukan hasil negatif tes COVID-19 dengan metode reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR)
  2. Menerapkan protokol kesehatan COVID-19
  3. Penumpang anak harus didampingi orangtua dan dalam kondisi sehat

Lalu, protokol kesehatan yang harus diperhatikan selama perjalanan, antara lain :

  • Minimal menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut.
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu (via alat telekomunikasi) atau dua arah (berbicara langsung) mengingat terdapat potensi penularan yang erat akibat droplet yang dikeluarkan secara alami saat berbicara.
  • Tidak diperkenankan makan/minum sepanjang perjalanan penerbangan kurang dari 2 jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal.
  • Setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan PeduliLindungi.

Sementara untuk kapasitas transportasi di wilayah PPKM level 4 dan 3 dibatasi maksimal 70 persen. Lalu wilayah PPKM level 2 dan 1 diizinkan dengan kapasitas 100 persen.

Untuk transportasi laut di wilayah yang masuk dalam PPKM level 4 kapasitas, yang diizinkan maksimal 50 persen dan wilayah level 3 kapasitasnya 70 persen. Serta di level 1 dan 2 kapasitas maksimalnya sebanyak 100 persen.

Kemudian untuk transportasi menggunakan perkeretaapian antakota maksimal kapasitas 70 persen. Kapasitas untuk kereta komuter satu wilayah atau wilayah aglomerasi untuk KRL maksimal kapasitas 32 persen. Untuk kereta api lokal antar kota kapasitas yang diizinkan sebanyak 50 persen.(Knu)

Baca Juga:

Jakarta PPKM Level 2, Kapasitas Angkut TransJakarta Jadi 100 Persen

#COVID-19 #Kasus Covid #PPKM
Bagikan
Bagikan