Anak Pergi Jauh Saat Nataru, Satgas COVID-19 Wajibkan Tes PCR

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Desember 2021
Anak Pergi Jauh Saat Nataru, Satgas COVID-19 Wajibkan Tes PCR
Tes COVID-19. (Foto:MP/Ismail)

MerahPutih.com - Libur Natal dan Tahun Baru tinggal hitungan hari. Pemerintah telah membatalkan rencana PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, dan tetap melakukan pengetatan mobilitas warga dengan mengacu kondisi terkini sebaran COVID-19 di daerah.

Tetapi, dalam addendum tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, tes PCR diwajibkan bagi anak usia di bawah 12 tahun yang akan bepergian. Tetapi, orang dewasa di atas usia 17 tahun hanya diwajibkan tes antigen 1 X 24 jam.

Baca Juga:

PPKM Level 3 Nataru Dicabut, Larangan Cuti dan Bepergian untuk ASN Tetap Berlaku

Wajibkan PCR anak ini, maksimal diambil samplenya 3 X 24 jam sebelum berangkat dan tes PCR ini hanya berlaku pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mulai tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022. Adendum tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto pada 11 Desember 2021.


"Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan menunjukan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai prasyarat perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi," tulis Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto.

Di Surat Edaran No.24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat saat momen Nataru, latar belakang lahirnya surat edaran ini, karena Satgas meyakini bahwa dengan periode Natal dan Tahun Baru, aktivitas serta mobilitas masyarakat berpotensi meningkat baik untuk kegiatan hari raya keagamaan, keluarga, maupun wisata yang memberikan peluang bagi peningkatan laju penularan COVID-19 di masyarakat.

Lalu, berdasarkan pengalaman libur panjang sebelumnya atau selama pandemi COVID-19 telah mengakibatkan peningkatan laju penularan, maka dipandang perlu untuk memutus mata rantai penularan dengan membatasi aktivitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Tes COVID-19. (Foto: Ismail)
Tes COVID-19. (Foto: Ismail)

Selain tes PCR dan Antigen, Satgas juga menerintahkan para pimpinan daerah menerakan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, Ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut.

"Pengendalian, penegakan pengaturan, serta pengawasan mobilitas masyarakat salah satunya dilaksanakan dengan kegiatan random testing skrining COVID-19 melalui Posko Check Point di daerah masing-masing oleh instansi pelaksana bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama dengan TNI dan Polri," tulis

Selain itu, Satgas menetapkan masa transisi dan pengondisian mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, penerapan penegakan pengaturan, pengendalian, serta pengawasan mobilitas selama H-7 sebelum hingga H+7 setelah periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. (Knu)

Baca Juga:

Telanjur Terbit, Anies akan Revisi Aturan PPKM Level 3 Nataru DKI

#PPKM #Nataru #Natal #Tahun Baru #Libur Natal Dan Tahun Baru
Bagikan
Bagikan