Anak-Anak Masuk Hotel di Tangsel Wajib Tunjukan Hasil Tes COVID-19

Jurnalis MagangJurnalis Magang - Kamis, 14 Oktober 2021
Anak-Anak Masuk Hotel di Tangsel Wajib Tunjukan Hasil Tes COVID-19
Ilustrasi kamar hotel. (Foto: Side.id)

MerahPutih.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerapkan aturan terbaru terkait kunjungan anak di bawah usia 12 tahun ke hotel di wilayah mereka saat pandemi. Kini, anak yang masih berusia di bawah 12 tahun diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 saat masuk ke wilayah hotel.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 443/3488/Huk tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Baca Juga :

Penggunaan PeduliLindungi di Bandara Hindari Pemalsuan Dokumen Kesehatan

"Pengunjung berusia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) atau PCR (H-2)," ujar Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, dalam surat edarannya yang dikutip dari Side.id, Kamis (14/10).

Benyamin mengatakan, hotel non-pengamanan COVID-19 sudah bisa kembali beroperasi meski terbatas, dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat selama masa PPKM level 3. Hotel dapat beroperasi dengan syarat kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Ilustrasi menunjukkan hasil tes COVID-19 saat masuk ke hotel. (Foto: Pexels/shutter_speed)

Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga mewajibkan pengelola hotel untuk menyiapkan skrining di setiap pintu masuk hotel dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi baik untuk pengunjung atau pegawai.

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung, kemudian kapasitas maksimal 50 persen," tambahnya.

Baca Juga :

Warga Keluhkan Pembaharuan Aplikasi PeduliLindungi

Nantinya, setelah pengunjung melakukan check-in di aplikasi PeduliLindungi dan mendapatkan tanda kategori warna, jika pengunjung yang mendapatkan tanda warna merah maka tidak bisa memasuki hotel, tetapi apabila pengunjung mendapatkan tanda warna hijau maka bisa memasuki hotel.

"Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk," lanjutnya.

Benyamin berharap masyarakat tidak terlena dengan euforia dan terus melanjutkan momentum tren kasus COVID-19 yang saat ini mulai menurun. Lalu, masyarakat diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mematuhi aturan yang ada. (nmi)

Baca Juga :

Kafe dan Restoran di Solo Masih Kesulitan Dapatkan QR Code Aplikasi PeduliLindungi

#Tangerang Selatan Banten #Hotel
Bagikan
Ditulis Oleh

Jurnalis Magang

Bagikan