MerahPutih.com - Tazneen Miriam Siliar, warga negara Inggris, terduga teroris saat ini sedang menjalani detensi atau penahanan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta.
Tazneen yang diamankan Ditjen Imigrasi Kemenkumham di Tasikmalaya, saat ini sedang menunggu proses deportasi yang difasilitasi Kedutaan Besar Inggris.
"Saat ini yang bersangkutan sedang menunggu proses deportasi yang akan difasilitasi oleh Kedutaan Besar Inggris," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh saat dikonfirmasi, Kamis (4/2).
Baca Juga:
Polri Dalami Kaitan Salah Satu Terduga Teroris dengan Aliran Dana Rekening FPI
Menurut Ahmad Nursaleh, detensi terhadap Tazneen dilakukan pihaknya lantaran tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.
"Sepanjang yang kami ketahui bahwa benar yang bersangkutan berada di Rudenim Jakarta, didetensi dengan alasan pelanggaran keimigrasian (tidak memiliki izin tinggal)," ujarnya.

Tazneen alias Aisyah Humaira alias Ummu Yasmin diduga merupakan istri dari Asep Ahmad Setiawan alias Abu Ahmad anggota jaringan teroris Jamaah Islamiyah yang tewas pada 2014 lalu.
Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menegaskan warga negara Inggris Tazneen Miriam Sailar merupakan istri salah satu anggota jaringan teroris Jamaah Islamiah, Asep Ahmad Setiawan alias Abu Ahmad yang tewas pada 2014 di Suriah.
"Ia adalah istri dari seorang warga negara Indonesia atas nama Asep Ahmad Setiawan alias Abu Ahmad,” kata Kabag Penum Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri Rabu (3/2/).
Baca Juga:
92 Rekening Milik FPI Diduga untuk Aksi Terorisme? Ini Jawaban Polri
Ramadhan menuturkan, hingga saat ini Densus 88 Antiteror Polri masih mendalami ada atau tidaknya keterlibatan Tazneen Miriam Sailar dalam kegiatan kelompok teroris.
Tazneen tidak memiliki izin tinggal di Indonesia. Dilihat dari situs PPATK dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris, paspor Tazneen hanya berlaku sampai 18 Januari 2018. (Pon)
Baca Juga:
Profesi Gembong Teroris di Aceh, dari Pengusaha Kafe sampai ASN