Anak Buah Risma Minta Kantor Pemerintahan dan Swasta Putar Lagu Perjuangan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 06 November 2019
Anak Buah Risma Minta Kantor Pemerintahan dan Swasta Putar Lagu Perjuangan
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ANTARA FOTO/Andika Wahyu

Merahputih.com - Pemerintah Kota Surabaya mengimbau semua kantor pemerintahan dan swasta di Kota Surabaya, Jawa Timur memutar lagu-lagu perjuangan jelang peringatan Hari Pahlawan 10 November.

Imbauan tersebut sesuai surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Surabaya tertanggal 22 Oktober 2019 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dengan Nomor 003.3/10228/436.3.1/2019 tentang Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2019.

Baca Juga:

Peringati Hari Pahlawan, Jambore American Jeep Bertemakan Kisah Perjuangan

"Dalam surat itu dijelaskan bahwa dalam rangka menyemarakkan Hari Pahlawan 10 November kali ini, pemkot mengusung tema Aku Pahlawan Masa Kini," jelas Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara, di Surabaya, Rabu (6/11).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga atau instansi pemerintah, direksi BUMN dan BUMD, kepala badan atau dinas atau bagian, pimpinan organisasi politik atau masyarakat, profesi, sosial, pemuda, perguruan tinggi. Termasuk pula para pimpinan kantor swasta, asosiasi pengusaha, para pimpinan media cetak, elektronik, travel dan komunitas serta para camat dan lurah serta ketua RT/RW se-Kota Surabaya.

Surat Edaran Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Nomor 003.3/10228/436.3.1/2019 tentang Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2019. (Antara)

Untuk itu, kata dia, masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam melaksanakan kerja bakti di masing-masing lingkungan perkantoran maupun fasilitas umum serta mengibarkan Bendera Merah Putih satu tiang penuh pada 10 November 2019 mulai pukul 06.00–18.00 WIB.

Menurut Febri, untuk menanamkan rasa nasionalisme dan nilai-nilai kejuangan, lembaga pemerintah dan swasta serta bangsa segenap elemen masyarakat diminta memutar lagu-lagu perjuangan pada 1-10 November 2019 mulai pukul 08.00 WIB serta mengenakan pakaian ala pejuang pada jam kerja.

Baca Juga:

Sekjen PDIP: Hari Pahlawan Puncak Militansi Terhadap Merah Putih

"Memakai lencana Merah Putih di dada sebelah kiri pada jam kerja di lingkungan kantor pemerintah dan swasta," katanya.

Febri menambahkan, surat itu juga berisi imbauan untuk mengheningkan cipta pada 10 November pukul 08.15 WIB selama 60 detik. Bahkan, secara serentak bisa ditandai dengan bunyi klakson mobil, bedug di masjid, dan lonceng di gereja. "Kami harap semua pihak mematuhi surat edaran dari wali kota Surabaya ini," katanya. (*)

#Hari Pahlawan #Tri Rismaharini #Surabaya
Bagikan
Bagikan