Anak Buah Juliari Akui Legislator PDIP Ihsan Yunus Dapat Jatah Kouta Bansos

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 31 Mei 2021
Anak Buah Juliari Akui Legislator PDIP Ihsan Yunus Dapat Jatah Kouta Bansos
Ihsan Yunus usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/2) malam. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ihsan Yunus disebut mendapatkan jatah kuota pengadaan paket bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek sebanyak 400 ribu paket.

Demikian diungkapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono saat bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/5).

Ihwal jatah kuota untuk Ihsan Yunus itu terungakp saat saat jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Adi Wahyono. Adi dalam kesaksiannya membenarkan keterangannya soal jatah kuota untuk Ihsan Yunus, seperti dibacakan jaksa.

Baca Juga:

Larangan Bansos Tunai untuk Beli Rokok Dinilai Tepat

"Betul," ungkap Adi saat bersaksi.

Penuntut umum lantas mendalaminya. pasalnya, ada sejumlah pihak menjadi operator dalam kuota 400 Ribu untuk Ihsan Yunus tersebut.

"Kuota 400 ribu Ihsan Yunus, operatornya siapa?," tanya jaksa.

"Yang saya kenal Harry Sidabukke," jawab Adi.

"Kenal Yogas (Agustri Yogasmara)?," cecar jaksa.

"Itu kan masuknya kelompok mereka," kata Adi.

"Saksi tahu Yogas ini yang bagi-bagi kuota kelompok tertentu?," tanya jaksa.

"Iya," jawab dia.

"Yogas bagi punya siapa?," cecar jaksa.

"Ihsan Yunus," ungkap Yunus.

Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kementerian Sosial, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Foto : Azka/Man
Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kementerian Sosial, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Foto : Azka/Man

Jaksa lebih lanjut mendalami jatah kouta Ihsan Yunus. Utamanya soal dasar mengapa
Ihsan Yunus mendapatkan jatah kouta. Namun, Adi mengaku tak mengetahuinya. Adi beralasan dirinya hanya menjalankan tugas.

"Saya hanya menjalankan tugas," imbuh Adi.

Ihsan Yunus menjadi salah satu pengusul beberapa perusahaan untuk dijadikan rekanan dalam mengurusi proyek bansos Covid-19. Hal itu sebagai mana termaktub dalam BAP Adi yang dibacakan jaksa.

"PT Bumi Pangan Digdaya 100 ribu Ihsan Yunus, pelaksana Agam; PT Mandala Hamonangan Sude 100 ribu pemiliknya Ihsan Yunus, Iman Ikram, Yogas, pelaksana Harry Van Sidabukke, Rangga, Rajif, Lucky; PT Global Trijaya 100 ribu pemilik Ihsan Yunus, Iman Ikram, Yogas; PT Indoguardika Vendos Abadi, Ihsan Yunus; PT Pertani, Ihsan Yunus; konsorsium ekonomi kerakyatan 100 ribu Bina Lingkungan," ujar jaksa membacakan BAP Adi.

"Saya terima kuota dari PIC dan cek profilenya, saya tidak ada kewenangan lagi untuk tentukan kuota dan kuota itu dilaksanakan oleh perusahaan mereka," ungkap Adi.

Diketahui, Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp 32,48 miliar secara bertahap. Uang tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan covid-19. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.

Baca Juga:

Bansos Tunai Tahap 2 Mulai Disalurkan, Ada Potongan Lapor ke 08111022210

Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Uang sebesar Rp 1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke. Uang tersebut diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Kemudian uang sebesar Rp 1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Juliari selain itu diduga juga menerima Rp 29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. (Pon)

#Dana Bansos #Bansos Tunai #Korupsi Bansos #Korupsi Dana Bansos
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan