Anak Buah Gibran Peringati 5 Hotel dan Resto, Termasuk Penyelenggara Hajatan Anak DPR

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 10 Agustus 2021
Anak Buah Gibran Peringati 5 Hotel dan Resto, Termasuk Penyelenggara Hajatan Anak DPR
Satpol PP Solo membubarkan acara pernikahan anggota DPR RI. (MP/Istimewa)

MerahPutih.com - Sedikitnya lima hotel dan restoran mendapat Surat Peringatan (SP) 1 dari Satpol PP Solo. Hal itu terjadi karena nekat menggelar hajatan selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19.

Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan mengatakan, pihaknya telah memanggil para pengelola hotel dan restoran yang melanggar SE Wali Kota terkait pelaksanaan hajatan di tempat usaha mereka dan sudah melayangkan SP 1. Hal ini sudah sesuai dengan aturan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/2377 tentang PPKM Level 4 COVID-19 Solo.

"Senin kemarin kami panggil semua dan kami sampaikan SP 1. Mereka kami beri SP karena terbukti melanggar aturan sebagaimana hasil identifikasi di lapangan,” tegas Arif.

Baca Juga:

Kasus COVID-19 Mereda, Stok Plasma Konvalesen PMI Solo Melimpah

Ia menegaskan, dalam klarifikasi, mereka berdalih tidak mengetahui acara hajatan masih dilarang di Solo. Alasan tersebut, menurutnya, tidak masuk akal.

"Itu alasan yang mengada-ngada saja dan tidak masuk akal. Kami sudah sebar luaskan SE Wali Kota Solo dan semua orang juga tahu Solo masuk Level 4," papar dia.

Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan. (MP/Ismail)

Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan. (MP/Ismail)


Mengacu pada SE Wali Kota Soal PPKM Level 4 COVID-19 Solo, lanjut dia, acara pernikahan hanya boleh digelar berupa ijab kabul atau pemberkatan pernikahan di kantor KUA maupun tempat ibadah. Sedangkan restoran hanya boleh untuk makan di tempat selama maksimal 20 menit.

"Semua warga harus mematuhi terlepas dari tahu atau tidak. Mereka pastinya sudah tahu saat ada aturan baru terkait nasib usaha mereka," katanya.

Baca Juga:

PPKM Level 4, Satpol PP Solo Bubarkan Delapan Acara Pernikahan

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengapresiasi langkah anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah, yang meminta maaf secara terbuka atas pembubaran acara pernikahan di Resto Java Terrace oleh Satpol PP Solo, Sabtu (7/8).

"Dia (Luluk) sudah minta maaf. Kita maafkan. Saya sudah bilang kemarin Solo masih PPKM semuanya tahan diri," ujar Gibran di Balai Kota.

Gibran mengatakan, tidak mendapatkan undangan acara itu. Pihak hotel penyelenggara acara tersebut juga sudah dilayangkan SP 1 . (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Gegara PPKM Level 4, Stok Darah PMI Solo Menipis

#Kota Solo #Satpol PP #Gibran Rakabuming
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan