Anak Buah Ferdy Sambo, Kompol CP Dipecat dari Kepolisian Pasangan suami-istri tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di TKP Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta, Selasa (30/8/2022). ANTARA FOTO/Asprilla D Adha

MerahPutih.com - Polri telah menggelar sidang etik terhadap Kompol CP yang merupakan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Hasilnya, CP dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada dua sanksi yang dijatuhkan terhadap CP. Sanksi pertama ialah sanksi etika.

"Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/9).

Baca Juga:

Mabes Polri Segera Umumkan Nasib Mantan Anak Buah Ferdy Sambo

Dedi memaparkan, dalam kasus obstruction of justice ini, Kompol CP ketika menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri telah melakukan permufakatan pelanggaran KEPP dan pidana.

Dengan cara menyuruh Kompol BW untuk meng-copy di flashdisk dan menghapus tiga unit DVR CCTV yang merupakan bukti petunjuk dari penanganan perkara tindak pidana, dengan tujuan tidak ada bukti terkait meninggalnya Brigadir J di rumah dinas di Duren Tiga.

Kemudian, sambung Dedi, Kompol CP juga dianggap tidak melakukan upaya pencegahan pada saat oknum lainnya melakukan perusakan terhadap barang bukti tersebut.

"Sehingga akibat perbuatan tersebut menjadikan proses penyidikan pidana yang ditangani Bareskrim mengalami kendala karena barang bukti petunjuk berupa tiga unit DVR CCTV telah rusak," tutur Dedi.

Baca Juga:

Kejagung Terima SPDP 6 Tersangka Halangi Kasus Sambo

Menurut Dedi, Kompol CP mengajukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan oleh komisi etik.

Dedi menekankan, sanksi tegas tanpa pandang bulu ini diberikan oleh komisi sidang etik sebagaimana dengan komitmen sejak awal yang telah diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Yakni untuk mengusut tuntas berbagai bentuk pelanggaran baik pidana maupun kode etik.

Kedekatannya CP dengan Sambo terjadi saat ia bertugas di Bareskrim ini.

Saat Sambo menjabat sebagai Dirtipidum Polri, CP pernah menjadi bagian Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bertugas menindak sejumlah kasus human trafficking.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka.

Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Sementara itu, Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J.

Pemecatan itu dilakukan setelah sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut telah rampung.

Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik. (Knu)

Baca Juga:

Propam Polri Mulai Sidang Anak Buah Ferdy Sambo Diduga Rintangi Penyelidikan

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Biden Ingin Ketahanan Pangan Menjadi Sorotan saat KTT G20
Indonesia
Biden Ingin Ketahanan Pangan Menjadi Sorotan saat KTT G20

Ketahanan pangan perlu menjadi sorotan saat KTT G20 2022, karena saat ini dunia menghadapi ancaman krisis pangan salah satunya akibat agresi Rusia di Ukrain

Prabowo Bantah Kedatangan ke Rais Aam PBNU Bawa Urusan Politik
Indonesia
Prabowo Bantah Kedatangan ke Rais Aam PBNU Bawa Urusan Politik

Pertemuan Prabowo - KH Miftachurl Akhyar bukan urusan minta restu untuk kembali maju sebagai calon presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

[HOAKS atau FAKTA]: Peserta BPJS Wajib Skrining
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Peserta BPJS Wajib Skrining

Akun @gratis_terbaik juga menulis cuitan yang mengatakan bahwa BPJS sedang membantu produsen vaksin untuk meneliti efek vaksi COVID-19.

Apotek Sudah Bisa Jual Kembali Obat Sirop
Indonesia
Apotek Sudah Bisa Jual Kembali Obat Sirop

Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat yang masuk dalam daftar 133 obat yang dinyatakan aman oleh BPOM.

Manajemen Arema FC Beri Beasiswa Korban Yatim Piatu Tragedi Kanjuruhan
Indonesia
Manajemen Arema FC Beri Beasiswa Korban Yatim Piatu Tragedi Kanjuruhan

Presiden Arema FC, Gilang Widya Pramana menegaskan bahwa manajemen tidak tinggal diam soal tragedi Kanjuruhan.

4.928 Anak di Jawa Barat Telah Terima Imunisasi Difteri
Indonesia
4.928 Anak di Jawa Barat Telah Terima Imunisasi Difteri

Pelaksanaan ORI difteri untuk upaya pencegahan penyakit diperkuat melalui peran puskesmas di daerah setempat.

Jasa Marga akan Beri Diskon Tarif 20 Persen di Tol Japek, Catat Tanggalnya!
Indonesia
Jasa Marga akan Beri Diskon Tarif 20 Persen di Tol Japek, Catat Tanggalnya!

Diskon tarif tol 20 persen ini hanya berlaku di dua gerbang tol. Yaitu GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang menuju atau dari arah Trans Jawa dan GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang yang menuju atau dari arah Bandung.

Pengacara Minta Vonis Sambo Tidak Dipengaruhi Penggiringan Opini
Indonesia
Pengacara Minta Vonis Sambo Tidak Dipengaruhi Penggiringan Opini

Pengacara Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan, menghadapi sidang putusan tak ada persiapan yang khusus.

12.533 Anak Usia di Bawah 14 Tahun Terinfeksi HIV
Indonesia
12.533 Anak Usia di Bawah 14 Tahun Terinfeksi HIV

"Jika dilihat berdasarkan jumlahnya, secara dominan kasus HIV yang ditemukan lebih banyak pada anak di bawah usia 4 tahun. Dan yang diketahui status HIV-nya di Indonesia ini sebanyak 12.553 anak dengan usia 14 tahun ke bawah," ujarnya di Jakarta, Selasa (29/11).

Jadwal Operasional MRT Jakarta Berubah saat Malam Pergantian Tahun
Indonesia
Jadwal Operasional MRT Jakarta Berubah saat Malam Pergantian Tahun

PT MRT Jakarta melakukan perubahan jadwal operasional rangkaian kereta yang diberlakukan khusus untuk malam pergantian tahun.