MerahPutih.com - Polri telah menggelar sidang etik terhadap Kompol CP yang merupakan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Hasilnya, CP dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada dua sanksi yang dijatuhkan terhadap CP. Sanksi pertama ialah sanksi etika.
"Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/9).
Baca Juga:
Mabes Polri Segera Umumkan Nasib Mantan Anak Buah Ferdy Sambo
Dedi memaparkan, dalam kasus obstruction of justice ini, Kompol CP ketika menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri telah melakukan permufakatan pelanggaran KEPP dan pidana.
Dengan cara menyuruh Kompol BW untuk meng-copy di flashdisk dan menghapus tiga unit DVR CCTV yang merupakan bukti petunjuk dari penanganan perkara tindak pidana, dengan tujuan tidak ada bukti terkait meninggalnya Brigadir J di rumah dinas di Duren Tiga.
Kemudian, sambung Dedi, Kompol CP juga dianggap tidak melakukan upaya pencegahan pada saat oknum lainnya melakukan perusakan terhadap barang bukti tersebut.
"Sehingga akibat perbuatan tersebut menjadikan proses penyidikan pidana yang ditangani Bareskrim mengalami kendala karena barang bukti petunjuk berupa tiga unit DVR CCTV telah rusak," tutur Dedi.
Baca Juga:
Kejagung Terima SPDP 6 Tersangka Halangi Kasus Sambo
Menurut Dedi, Kompol CP mengajukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan oleh komisi etik.
Dedi menekankan, sanksi tegas tanpa pandang bulu ini diberikan oleh komisi sidang etik sebagaimana dengan komitmen sejak awal yang telah diinstruksikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Yakni untuk mengusut tuntas berbagai bentuk pelanggaran baik pidana maupun kode etik.
Kedekatannya CP dengan Sambo terjadi saat ia bertugas di Bareskrim ini.
Saat Sambo menjabat sebagai Dirtipidum Polri, CP pernah menjadi bagian Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bertugas menindak sejumlah kasus human trafficking.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka.
Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara itu, Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J.
Pemecatan itu dilakukan setelah sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut telah rampung.
Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik. (Knu)
Baca Juga:
Propam Polri Mulai Sidang Anak Buah Ferdy Sambo Diduga Rintangi Penyelidikan