Anak Buah Eks Mensos Juliari Disebut Terima Uang Rp 800 Juta dari Vendor Bansos

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 02 Juni 2021
Anak Buah Eks Mensos Juliari Disebut Terima Uang Rp 800 Juta dari Vendor Bansos
Suasana sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Harry Van Sidabukke di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/5). (Antara/Desca Lidya Natalia)

MerahPutih.com - Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso disebut menerima uang senilai Rp 800 juta dari seorang pihak swasta Handhy Rezangka.

Hal itu diakui Handhy saat bersaksi dalam sidang kasus suap bansos COVID-19 untuk dua mantan pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/6).

Uang ratusan juta yang diterima anak buah mantan Mensos Juliari Batubara itu diduga merupakan fee pengadaan bansos untuk pejabat Kemensos dari PT Tigapilar Agro Utama.

Baca Juga:

Anak Buah Juliari Akui Legislator PDIP Ihsan Yunus Dapat Jatah Kouta Bansos

"Saya bilang Pak Joko mau menghadap dari Tigapilar. Saya diarahin ke ruangannya lantai 3. Akhirnya ketemu, uang itu diserahkan di tas ransel total Rp 800 juta kata Lia (Nuzulia Hamzah)," kata Handhy.

Mendengar kesaksian Handhy, lantas jaksa penuntut umum (JPU) mengonfirmasi bagaimana dia bisa menyerahkan uang yang berada di dalam tas tersebut.

"Cara menyerahkan uang dalam tas ransel bagaimana?" telisik Jaksa.

"Saya kenalin diri, terus tas saya kasih ke Pak Joko. Habis itu Pak Joko manggil stafnya, duit itu dipindahinlah, terus tasnya saya bawa lagi. Setelah itu dikembaliin tasnya, saya turun, pulang," ungkap Handhy.

"Enggak ada komentar Pak Joko?

"Enggak ada, cuma nanya, 'Ini berapa?' Saya bilang, 'Rp 800 juta'," ujar Handhy.

Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Dia pun mengaku mendapat uang transpor senilai Rp 1 juta usai menyerahkan nominal uang senilai Rp 800 juta tersebut.

"Habis saya kasih tas. Saya dikasih uang transpor Rp 1 juta," ungkap Handhy.

Uang senilai Rp 800 juta yang diserahkan Handhy ke Matheus Joko Santoso merupakan dari Nuzulia Hamzah. Uang itu diterima Nuzulia dari Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.

Baca Juga:

Juliari Batubara Minta Tak Diseret-seret di Kasus Bansos Saat OTT KPK

Dalam persidangan ini, Nuzulia mengklaim tidak menyerahkan lagi uang kepada Joko. "Enggak ada hanya Rp 800 juta," klaim Nuzulia.

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa bersama-sama mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima uang dari sejumlah vendor pengadaan paket bansos sembako COVID-19.

Penerimaan suap itu dilakukan secara bertahap. Uang senilai Rp 1,28 miliar diperoleh dari Harry Van Sidabukke dan Rp 1,96 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja. Juliari juga diduga menerima Rp 29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. (Pon)

Baca Juga:

Uang Rp 3 Miliar untuk Hotma Sitompul dari Vendor Bansos Disebut Atas Perintah Juliarii

#Mensos Juliari #Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan