Anak Buah Anies Tunggu Arahan Luhut Terkait Mekanisme Larangan Mudik

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 22 April 2020
 Anak Buah Anies Tunggu Arahan Luhut Terkait Mekanisme Larangan Mudik
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo (MP/Asropih)

MerahPutih.Com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Syafrin Liputo mengatakan Pemprov DKI menunggu arahan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan mengenai mekanisme larangan mudik lebaran Idul Fitri 1441 hijriah.

"Kami juga menunggu arahan lebih lanjut dari Kemenhub seperti apa pola yang akan diterapkan dan dijalankan sehingga larangan mudik ini efektif diberlakukan," ujar Syafrin kepada wartawan, Selasa (21/4).

Baca Juga:

Pemda DIY Siapkan Dana Rp246 Miliar Untuk Penanganan Darurat Corona

Menurutnya, keputusan melarang mudik teraebut sangat tepat di tengah mengkhawatirkan virus corona di Indonesia. Sebab, dirinya menilai kebijakan itu dapat memutus mata rantai penularan COVID-19.

Dishub DKI Jakarta masih tunggu keputusan lanjutan terkait larangan mudik
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)

"Karena sebagaimana kita ketahui bahwa Jakarta pada khususnya dan Jabodetabek pada umumnya itu sudah masuk dalam kategori zona merah Covid-19," tutur dia.

Lebih lanjut, Syafrin mengaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan perusahaan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) soal larangan tersebut.

"Kita koordinasikan bagaimana dengan para sopir yang kemudian tidak memberikan layanan. Mereka setop operasi itu yang akan kita koordinasikan," jelasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah pusat memutuskan untuk melarang masyarakat untuk mudik lebaran tahun 2020 ini lantaran wabah corona. Aparat akan memberikan sanksi kepada warga yang masih bandel pulang kampung.

Baca Juga:

Hari Kartini, Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Titip Pesan Antikorupsi

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, kebijakan mudik berlaku efektif per Jumat 24 April 2020.

“Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020. Ada sanksi-sanksinya. Namun bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif mulai 7 Mei," ujar Luhut usai rapat dengan Presiden Jokowi melalui telekonferensi, Selasa (21/4).(Asp)

Baca Juga:

Selain Terlambat, Larangan Mudik Bikin Masyarakat Bingung

#Mudik Lebaran #Mudik #Dinas Perhubungan #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan