MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah mendalami kasus dugaan mafia tanah yang dilakukan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 2018 lalu.
Ditanyakan perihal perkara tersebut, Kepala Distamhut Suzi Marsitawati memilih bungkam dan menghindar jauh dari wawancara awak media.
"Saya no comment," singkat Suzi sambil menghindar dari wartawan, Rabu (26/1).
Baca Juga:
Cipayung Plus Anggap Polisi Gagal Tangani Kasus Rasial Mahasiswa Papua
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah menggeledah kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI terkait dugaan kasus korupsi pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Dalam fakta penyidikan Kejati DKI, pada 2018 Dinas Kehutanan DKI Jakarta memiliki anggaran untuk belanja modal tanah sebesar Rp 326.972.478.000 atau sekitar Rp 326 miliar yang bersumber dari APBD DKI.
Baca Juga:
Mafia Tanah Diduga Terlibat dalam Pembebasan Lahan di Cipayung
Anggaran tersebut digunakan anak buah Gubernur Anies untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam dan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) di wilayah Jakarta Timur.
"Dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan negara dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp 26.719.343.153 (Rp 26 miliar)," tulis Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, Kamis (20/1).
Kejati DKI menyebut, kemahalan harga tersebut disebabkan karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual sebagaimana diatur dalam metode perbandingan data pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106. (Asp)
Baca Juga:
Komisi A Soroti Penyerapan Anggaran RSUD Cipayung Hanya 75,91 Persen