Anak Buah Anies Modali 50 Ribu Pekerja Kena PHK Sertifikat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 13 April 2020
Anak Buah Anies Modali 50 Ribu Pekerja Kena PHK Sertifikat
Ilustrasi - Aksi buruh menentang PHK massal akibat anjloknya nilai rupiah. ( Foto: Antara)

Merahputih.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Pemprov DKI mencatat 50.891 orang kehilangan pekerjaan karena ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan akibat wabah virus corona.

Pemecatan karyawan tersebut terbagi menjadi dua tahap, yakni tahap I pada 2-4 April, dan yahap II 8-9 April.

Baca Juga:

COVID-19 Masih Jadi Ancaman, PT KAI Perpanjang Pengembalian Tiket Kereta

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakart Andri Yansyah mengatakan untuk jumlah perusahaan yang PHK pegawainya sebanyak 6.782 perusahaan.

"Mereka tidak mendapatkan penghasilan atau upah akibat wabah corona," ujar Andri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/4).

Andri menuturkan, mereka akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berupa kartu Pra-kerja, insentif dan pelatihan. Dengan harapan, yang terkena PHK mendapatkan pekerjaan baru karena memperoleh sertifikat dan peningkatan kualifikasi darinpemerintah pusat untuk pekerjaan yang baru.

"Apabila situasi nanti sudah normal (bebas wabah COVID-19), sertifikat itu bisa digunakan untuk mencari pekerjaan baru," terang Andri.

Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (ANTARA)
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (ANTARA)

Andri mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum mendapat arahan selanjutnya dari Kemenaker terkait nasib pekerja yang terkena PHK tersebutm Sebab dinas hanya bertugas melakukan pendataan saja, sementara bantuan dari pemerintah pusat melalui Kemenaker.

Kata dia, lesunya perekonomian akibat dampak corona tidak hanya terjadi di Indonesia saja tapi di berbagai belahan dunia. Karenanya, pemerintah hadir mengatasi masalah tersebut, sebab bila dalam kondisi normal perusahaan sebetulnya enggan memecat karyawan karena akan memengaruhi pendapatannya.

"Sejauh ini belum ada yang melaporkan atau menuntut mengenai perselisihan PHK. Berarti (pekerja dan perusahaan) sama-sama mengerti yang terjadi saat ini," ungkap Andri.

Total pekerja yang di-PHK tahap I dan II mencapai 50.891 orang. Total perusahaan yang memecat pegawai tahap I dan II mencapai 6.782 perusahaan.

Baca Juga:

BMKG Ungkap Negara Tropis seperti Indonesia Mampu Persulit Penyebaran Virus Corona

Rinciannya yakni pekerja yang di-PHK tahap I pada 2-4 April ada 30.363 orang, Perusahaan yang memecat pekerja tahap I pada 2-4 April, ada 3.361 perusahaan.

Pekerja yang di-PHK tahap II pada 8-9 April, sebanyak 20.528 orang. Sementara perusahaan yang memecat pekerja tahap II pada 8-9 April, ada 3.421 perusahaan. (Asp)

#Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona #PHK #PHK Massal #Ancaman PHK Massal
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan