Anak Buah Anies Beberkan 3 Pelanggaran PT Equity Life Indonesia saat PPKM Darurat

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 07 Juli 2021
Anak Buah Anies Beberkan 3 Pelanggaran PT Equity Life Indonesia saat PPKM Darurat
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan sidak ke kantor PT Equity Life Indonesia, Selasa (6/7). Foto: Dok. Instagram @aniesbaswedan

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan, jika PT Equity Life telah melanggar aturan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menerangkan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran PT Equity Life yang ditemukan pada Selasa (6/7).

Baca Juga

103 Perusahaan di Jakarta Disegel karena Langgar PPKM Darurat

Kata Andri, terdapat 3 pelanggaran serius yang ditemukan yaitu pertama perusahaan itu tidak melaporkan pekerja yang terpapar COVID-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat.

Kemudian tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antar pekerja, serta ditemukan ada pekerja yang hamil 8 bulan dan tetap bekerja seperti biasanya.

Untuk itu Andri Yansyah menyatakan telah dilakukan tindakan tegas dengan penutupan selama 3 hari dan penyegelan dengan catatan khusus yang harus diperbaiki selama penutupan.

"Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life), serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi, agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki," tegas Andri.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan sidak ke kantor PT Equity Life Indonesia, Selasa (6/7). Foto: Dok. Instagram @aniesbaswedan
Penyegelan kantor PT Equity Life Indonesia karena dianggap melanggar aturan PPKM Darurat,Selasa (6/7). Foto: Istimewa

Andri melanjutkan, apabila setelah 3 hari masih ada pelanggaran, maka akan diberlakukan denda administratif paling tinggi 50 juta rupiah.

Mantan Kadishub DKI ini menyayangkan, pelanggaran yang dilakukan PT Equity Life lantaran masih mempekerjakan ibu hamil seharusnya tidak terjadi.

"Jika memang sedang urus cuti, seharusnya diurus sejak awal dokter mendiagnosa ibu tersebut hamil, bukan sekarang. Karena sesuai peraturan, ibu hamil harus full WFH. Hal ini kami berikan perhatian serius karena menyangkut dua nyawa, ibu hamil dan bayinya," lanjut Andri.

Andri juga menyatakan dalam pelaksanaan penegakan aturan, pihaknya berfokus pada sektor kritikal dan esensial.

"Kami Dinsnakertrans justru lebih menekankan pemeriksaan di sektor kritikal dan esensial. Seperti PT Equity Life ini termasuk sektor esensial. Karena potensi melanggar protokol kesehatan lebih tinggi, mereka masih ada kegiatan tatap muka/WFO di kantor," terang Andri.

Atas kejadian tersebut, Andri kembali mengimbau kepada pelaku usaha agar menaati semua ketentuan dan dapat bekerja sama melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 yang lebih luas lagi.

"Apabila di lapangan ada hal-hal yang perlu didiskusikan kami siap diundang. Kami juga terus melakukan sosialiasi terhadap 88 asosiasi yang nantinya dapat diteruskan ke perusahaan-perusahaan," ungkap dia.

Andri juga meminta, perusahaan agar tidak menyembunyikan informasi terkait karyawan yang terkonfirmasi COVID-19, karena lebih cepat diketahui, lebih cepat pula bisa ditangani.

"Harap diketahui bahwa ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah semuanya untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas lagi. Upaya kita tidak akan berhasil tanpa dukungan dari semua pihak," tutup Andri. (Asp)

Baca Juga

Polisi Siapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar PPKM Darurat

#PPKM Darurat
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan