MerahPutih.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mengakui saat ini jumlah tempat uji emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota belum ideal.
Maka dari itu, Dinas LH Jakarta telah mengambil langkah dengan memanggil asosiasi-asosiasi bengkel dan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) untuk berkolaborasi dalam penyediaan tempat uji emisi.
"Saat ini, beberapa diantaranya telah mengajukan izin dan sudah terealisasi menjadi tempat uji emisi," kata Humas Dinas LH DKI, Yogi Ikhwan, Jumat (5/11).
Baca Juga
Pemerintah Janji Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca Dengan Energi Bersih
Sementara, masyarakat dapat mengunduh aplikasi e-uji emisi. Dalam aplikasi tersebut tersaji informasi terkait tempat uji emisi.
Masyarakat dapat menghubungi ataupun mendatangi tempat uji emisi tersebut dengan membawa STNK serta memastikan kondisi kendaraan yang hendak dilakukan uji emisi dalam keadaan terawat.

Dengan diterapkannya uji emisi ini, kendaraan di DKI dapat memenuhi ambang batas baku mutu emisi gas buang, sedangkan outputnya adalah perbaikan kualitas udara Jakarta.
“Masyarakat dapat melakukan uji emisi di bengkel/kios/layanan mobile penyelenggara uji emisi yang dapat diliat pada aplikasi e-uji emisi tersebut. Masa berlakunya selama satu tahun,” katanya.
Menurut Yogi, uji emisi ini perlu dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor untuk menjaga mesin kendaraan agar tetap prima dan juga turut berperan serta dalam menjaga kualitas udara di Jakarta.
Baca Juga:
Saat ini terdapat 250 penyelenggara uji emisi kendaraan roda empat dan 15 penyelenggara uji emisi kendaraan roda dua yang siap memberikan layanan.
Menurut Yogi, jumlah ini akan terus bertambah, Pemprov DKI melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mempermudah perizinannya, sehingga diharapkan ekosistem uji emisi terbentuk dan masyarakat dapat memilih melakukan uji emisi di dekat tempat tinggalnya. (Asp)