Headline

Amnesty International Desak Presiden Jokowi Ambil Alih Kasus Novel

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 17 Juli 2019
 Amnesty International Desak Presiden Jokowi Ambil Alih Kasus Novel
Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia, Putri Kencana Putri (Foto: Dok Pribadi)

MerahPutih.Com - Kegagalan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam mengungkap pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan mengecewakan sejumlah pihak termasuk Amnesty International Indonesia.

Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia, Putri Kencana Putri mendesak Presiden Jokowi untuk mengambil alih kasus penyerangan Novel lantaran polisi sudah dianggap gagal.

Baca Juga: Tim Advokasi: Temuan Tim Bentukan Kapolri Justru Sudutkan Novel Baswedan

"Presiden Jokowi harus proaktif dengan mengambil alih penanganan kasus ini dan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen," kata Puri Kencana Putri, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (17/7).

Putri Kencana Putri bersama tim Amnesty International Indonesia
Putri Kencana bersama tim Amnesty International Indonesia (Foto: Twitter/Amnesty International)

Menurutnya, saat ini publik menunggu niat politik dari Jokowi untuk menyelesaikan kasus Novel, meskipun Jokowi dinilai kerap kali masih meminta publik untuk tetap percaya kepada Polri.

Putri menambahkan kasus Novel tidak boleh kembali ke titik nol di mana Bareskrim sebagai tim teknis yang ditunjuk Kapolri akan memegang kendali atas kasus Novel.

"Presiden tidak boleh tinggal diam. Publik menunggu Presiden Jokowi untuk berani mengambil keputusan membentuk TPGF Independen di bawah Presiden," katanya.

Lebih lanjut Putri mengatakan bahwa temuan tim pakar sangat mengecewakan mengingat tim tersebut sudah diberikan waktu selama enam bulan untuk mengungkap fakta dan data dibalik penyerangan Novel.

"Sudah dua tahun berlalu dan juga sudah enam bulan waktu yang dihabiskan, kita melihat mereka gagal mengungkap pelaku," kata Putri.

Putri Kencana sebagaimana dilansir Antara menilai bahwa tim pakar tersebut telah menyematkan tuduhan yang tidak etis bagi seorang korban yang sedang mencari keadilan seperti Novel Baswedan.

Baca Juga: Pelaku Penyerangan Novel Kenakan Sarung Tangan Agar Tak Terdeteksi

"Adalah tidak logis jika tim belum menemukan pelaku tapi malah sudah mempunyai kesimpulan terkait probabilitas di balik serangan Novel yaitu adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan," kata Putri.

Menurutnya, serangan kepada Novel sebetulnya bukan untuk membunuh tapi menargetkan korban menderita.

Probabilitas lain yang menjadi pertanyaan adalah keterangan tim pakar yang mengatakan bahwa serangan terhadap wajah Novel bukan dimaksudkan untuk membunuh tapi membuat korban menderita, tutup Putri.(*)

Baca Juga: TGPF Kasus Novel Tanggapi Isu Keterlibatan Petinggi Polri

#Amnesty Internasional #Novel Baswedan #Penyidik KPK #Tito Karnavian
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan