Amnesty International Desak Pasal Penodaan Agama Dihapus

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 05 April 2018
Amnesty International Desak Pasal Penodaan Agama Dihapus
Amnesty International Indonesia. (Instagram/amnestyindonesia)

MerahPutih.com - Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah dan otoritas terkait untuk menghapus UU PNPS 1965 dan membebaskan seluruh terpidana kasus penodaan agama.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pasal penodaan agama yang kini diterapkan, telah melemahkan jaminan hukum atas kemerdekaan‎ berpendapat dan beragama di Indonesia.

"Praktik pemenjaraan dengan vonis penodaan agama tidak adil dan melanggar kewajiban HAM Indonesia dalam hukum international," kata Usman saat ditemui awak media, di Gedung HDI Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/4).

Menurutnya, pasal penodaan agama rawan digunakan baik oleh negara dan nonnegara baik berlatar belakang muslim atau nonmuslim untuk melemahkan jaminan kemerdekaan berpendapat.

Amnesty International Indonesia saat konferensi pers. (MP/Fadhli)
Amnesty International Indonesia saat konferensi pers. (MP/Fadhli)

Tercatat, antara tahun 1965-1998 pasal penodaan agama tersebut telah menjerat sekitar 10 orang, sedangkan tahun 2005-2014, pasal penodaan agama tersebut telah menjerat paling sedikit 106 orang yang dituntut ‎dan dipidana dengan pasal penodaan agama.

"Amnesty International mendukung perjuangan yang terus berlanjut untuk mencari keadilan dan akan tetap meminta otoritas terkait untuk mencabut pasal penodaan agama," tandasnya. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Mulai Bukti Selingkuh Vero Hingga Maaf Sukmawati, Ini 5 Berita Paling Dicari Kemarin

#Amnesty Internasional
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan