Amien Rais Cs Ajukan Judicial Review Perppu Corona, Mahfud MD Tak Gentar
MerahPutih.Com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tak masalah ada sebagian pihak yang mengajukan judicial review Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Menurut Mahfud, tak ada yang melarang mengkritisi isinya di DPR.
Baca Juga:
"Atau mengujinya dengan judicial review ke MK atas Perpu tersebut jika ada potensi dikorupsikan," kata Mahfud lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd, Sabtu (18/4) kemarin.
Mahfud MD menyebut, bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona sejatinya dipergunakan untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.
“Perppu 1 tahun 2020 bertujuan menjaga rakyat dari keterpurukan sosial dan ekonomi karena Covid-19,” kata Mahfud MD, Sabtu (18/4).
Ia juga menyebut bahwa pemerintah sangat terbuka dengan materi yang ada di dalam Perppu tersebut. Bahkan ia mempersilahkan jika ada pihak yang memilih untuk melakukan uji materi terhadap regulasi yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo untuk menyikapi wabah pandemik Covid-19 itu.
Mahfud harapkan tempaan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut dapat menghasilkan regulasi yang sangat matang.
“Dari semuanya nanti bisa lahir keputusan yang baik bagi bangsa,” tandasnya.
Perlu diketahui, tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono dan politikus senior PAN Amien Rais menggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 karena dianggap bermasalah. Mereka diwakili oleh kuasa hukum mereka yakni eks politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani.
Baca Juga:
Jumlah Pasien COVID-19 Kian Meningkat, Gubernur Khofifah Akan Panggil Risma
Menurut Yani, setidaknya ada enam pasal dari perppu itu yang didugat ke MK, yakni antara lain:
1. Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1-3,
2. Pasal 12,
3. Pasal 16,
4. Pasal 23,
5. Pasal 27 dan
6. Pasal 28.
Pasal-pasal tersebut dinilai hanya menyelamatkan kepentingan oligarki daripada efektivitas dan efisiensi uang negara.(Knu)
Baca Juga:
Pemberian Kartu Prakerja Bagi Pekerja yang Terdampak COVID-19 Keliru