Ambisi Menteri Susi Majukan Industri Perikanan Tanah Air

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 22 Januari 2015
Ambisi Menteri Susi Majukan Industri Perikanan Tanah Air
Menteri Kelautan Dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kanan) didampingi Ketua Stasiun PSDKP Belawan Basri (kiri) dan Nelayan Tanjung Belawan Zulkifli (tengah) saat berbicara keberhasilan KKP. (ANTARA FOTO)

MerahPutih Nasional- Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti kembali menegaskan keinginan dirinya memajukan industri perikanan Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut Menteri Susi akan mengeluarkan kebijakan strategis pengelolaan sumber daya perikanan secara berkelanjutan. 

Menteri yang identik dengan tampilan cuek itu menuturkan, bahwa aturan tersebut dibuat untuk mendukung pemberantasan pencurian ikan (illegal fishing) yang kerap terjadi di kawasan perairan Indonesia. 

“Saya buat Permen, tidak ada (maksud) saya membuat pencitraan,” kata Menteri Susi dalam audiensi dengan Komite II DPR RI seperti dilansir dari situs kkp.go.id, Kamis (22/1). 

Selain soal larangan penangkapan lobster bertelur, aturan yang telah dirilis antara lain moratorium izin tangkap kapal eks asing di atas 30 Gross Tobage (GT)  larangan transhipment atau bongkar muatan ikan di laut.

Termasuk dengan membuka data kapal-kapal ikan di website KKP, sehingga semua orang tahu kapal bodong atau resmi, kewajiban pemasangan VMS (Vessel Monitoring System) 24 jam dan lainnya.

"KKP punya satelit VMS yang memiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dam SIKPI (Surat Izin Kapal Penangkap Ikan). Dari 1.300 kapal (eks asing) 70% bodong dan tidak punya NPWP kemudian 40% perusahaan tidak terdaftar di Kemenhukam,” jelas Susi.

Ia mengucapkan, pihaknya juga telah memanggil seluruh Duta Besar (Dubes) yang nelayannya kerap menangkap ikan secara ilegal di laut Indonesia. 

“Saya telah memanggil Dubes Tiongkok, Vietnam, Thailand, Malaysia hingga Australia,” tandas Susi. (BHD) 

#Susi Pudjiastuti #Peledakan Kapal #KKP #Menteri Susi
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan