AKHIR-akhir ini, kasus mengenai salah satu perusahaan advisory jasa keuangan (penasihat keuangan) di Indonesia cukup menarik perhatian banyak orang. Perusahaan tersebut dianggap serampangan dalam menempatkan dana klien dan menimbulkan kerugian yang sangat besar terhadap klien.
Mengingat keadaan perekonomian yang masih anjlok karena pandemi COVID-19, tentunya para klien yang menggunakan jasa perusahaan penasihat keuangan menjadi ketar-ketir, apalagi bagi mereka yang masih merintis usaha dan menggunakan uang "satu-satunya" untuk berinvestasi.

Menurut Rizki Marman Saputra, manager di salah satu Lembaga Keuangan BUMN di Jakarta mengatakan bahwa ada hal yang harus dipahami dalam memulai investasi bagi pemula.
BACA JUGA:
Cara Mempersiapkan Dana Darurat Selama COVID-19 Menurut Perencana Keuangan
Mulai sisihkan uang lebih dari pengeluaran rutin kamu untuk menabung/investasi (idle money) dan carilah investasi yang sesuai dengan karakter risk profile masing-masing. Kamu bisa mempelajari apakah kamu adalah tipe yang conservative, moderate, atau aggressive.

Para pemula juga harus mengenal istilah high risk high return, yaitu ketika kamu ingin mendapatkan keuntungan dengan imbal hasil yang tinggi, risiko kegagalannya juga akan tinggi, yaitu bisa dengan tidak menghasilkan keuntungan atau bahkan rugi. Kamu juga harus menetapkan tujuan investasimu, apakah untuk jangka panjang, menengah atau jangka pendek.
BACA JUGA:
[HOAKS atau FAKTA): Gunakan Masker Bisa Sebabkan Keracunan dan Kekurangan Oksigen
Bagi para Generasi Z, saat ini biasanya mereka baru memulai merintis karir di usia yang masih sangat muda dan belum berpengalaman. Jika ingin berinvestasi, Rizki memberikan tips mengenai cara berinvestasi dengan risiko terendah, aman, dan tepat bagi generasi Z.
"Untuk teman-teman di usia muda, mulailah investasi dari risk profile terendah (conservative) yaitu dengan pembagian alokasi portofolio di instrumen keuangan sebagai berikut, 20% taruh pada portofolio saham (equity), 55% pada portofolio obligasi atau Surat Utang (Fixed Income), dan sisanya pada deposito/cash (Liquid) sebesar 25%.

Di tengah pandemi COVID-19, Rizki juga mengatakan bahwa pilihan berinvestasi secara online sangat memberikan kemudahan kepada setiap investor untuk tetap berinvestasi di rumah dan mengandalkan jaringan internet dan platform yang diberikan provider investasi online.
"Saat ini investasi online telah banyak kita jumpai, namun baiknya percayakan perusahaan investasi yang memang terdaftar resmi dan diawasi oleh regulator financial services otoritas jasa keuangan OJK," tutup Rizki. (shn)
BACA JUGA:
COVID-19 Capai 100 Ribu, DPR: Masyarakat Sudah Anggap Tidak Berbahaya Lagi