Headline

Amandemen UUD Disetujui, Xi Jinping Berpotensi Jadi Presiden Seumur Hidup

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 11 Maret 2018
Amandemen UUD Disetujui, Xi Jinping Berpotensi Jadi Presiden Seumur Hidup
Presiden China Xi Jinping membetulkan pakaiannya di akhir sidang Kongres Rakyat Nasional (NPC) di Balai Agung Rakyat di Beijing, China, (ANTARA FOTO/REUTERS/Jason Lee)

MerahPutih.Com - Parlemen China atau dikenal dengan nama National People’s Congress (NPC) secara mutlak menyetujui amandemen pasal pembatasan jabatan presiden hanya dua periode atau 10 tahun.

Proses amandemen undang-undang dasar tersebut berlangsung pada Minggu (11/3) dalam Sidang Tahunan NPC di Beijing. Dan patut dicatat, bahwa amandemen UUD ini merupakan pertama kali sejak 14 tahun terakhir.

Nah, bagaimana dampak dari amandemen UUD dari Kongres Rakyat Nasional tersebut? Secara politik dianggap efektif untuk memungkinkan Presiden Xi Jinping menjadi presiden seumur hidup.

Sebagaimana dilaporkan kantor berita resmi, hampir semua anggota parlemen sepakat untuk revisi konstitusi berdasarkan usulan dari Partai Komunis China. Tujuannya untuk menjamin kesejahteraan dan kontinuitas keamanan baik bagi partai maupun negara.

Pemerintah Republik Rakyat China pertama kali mengesahkan UUD pada 1954. Kemudian UUD yang disahkan pada 1982 telah empat kali diamandemen, yakni pada 1988, 1993, 1999, dan 2004.

Amandemen 1988 hingga 1999 berisi tentang reformasi hak guna lahan, status hukum perusahaan swasta, teori pembangunan sosialisme berkarakter China, pencantuman kembali frasa "rancangan ekonomi" sesuai dengan "ekonomi pasar sosialisme", dan penyatuan teori Deng Xiaoping.

UUD versi amandemen 2018 juga mencantumkan pemikiran Presiden Xi Jinping tentang pembangunan sosialisme sesuai dengan karakter rakyat China pada era baru.

"Amandemen ini telah menjadikan UUD sesuai perkembangan zaman melalui pencapaian, pengalaman, dan pesyaratan baru bagi PKC dan pembangunan nasional bercorak sosialisme China yang telah memasuki era baru," kata Wakil Rektor China University of Political Science and Law, Li Suzhong, sebagaimana dikutip Antara dari Xinhua.

Dalam tradisi politik China, pembataan jabatan presiden dimulai pada era Deng Xiaoping. Alasannya Deng tidak mau kekacauan politik pada era Mao Zedong terulang lagi. Mao sendiri berkuasa hampir 30 tahun.

Dengan disetujuinya amandemen UUD itu, maka aturan mengenai batasan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode berturut-turut dihapus.

Hal itu memungkinkan Xi Jinping untuk menjabat Presiden China lagi setelah jabatan periode keduanya berakhir pada 2023, tulis South China Morning Post.

Sejumlah pengamat menilai upaya Xi Jinping memberantas korupsi digunakan juga untuk menggeser lawan-lawan politiknya, meski anggapan ini dibantah para pendukung Xi Jinping dan politbiro PKC.(*)

#Xi Jinping #Presiden Tiongkok #Tiongkok
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan