MerahPutih.com - Ketua DPD RI,LaNyalla Mattalitti, memberikan pidato pada acara dialog kebangsaan yang mengusung tema kaji ulang UUD 1945 hasil amandemen menuju kembali UUD 1945.
Dalam pidatonya LaNyalla menyampaikan amandemen pada tahun 1999-2002 telah mengubah hampir 95 persen pasal-pasal batang tubuh UUD 1945 dan merupakan kecelakaan konstitusi dalam ketatanegaraan.
Baca Juga:
PPP Usulkan Amandemen UUD 1945 Usai Pemilu 2024
"Namun sangat disayangkan banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa perubahan konstitusi itu telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi, karena isi dari pasal-pasal UUD tersebut justru menjabarkan ideologi lain yaitu, liberalisme dan individualisme," kata LaNyalla, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan (17/9).
LaNyalla menambahkan, masih banyak masyarakat yang juga tidak menyadari bahwa perubahan itu telah membuat negara ini meninggalkan azaz kesejahteraan rakyat yang identik dengan konsep pemerataan ekonomi menjadi ekonomi pertumbuhan.
"Hal ini tentunya memacu semakin banyak oligarki ekonomi baik swasta, baik swasta nasional maupun asing untuk menguasai sumber daya alam dan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak," kata LaNyalla.
Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno menuturkan jika dahulu dikeluarkan dekrit presiden yang bertujuan mengembalikan carut marut dari UUDS, maka pada masa ini baiknya kita kembalikan lagi naskah asli UUD 1945 melalui istilah mengkaji ulang.
"Bukan melarang amandemen, namun saya sampaikan bahwa amandemen 1999 hingga 2002 selain merubah batang tubuh juga sudah tidak berdasar kepada UUD 1945 maupun pancasila itu sendiri," katanya.
Ketua Panitia penyelenggara, A Rasyid Muhammad dari Dewan Harian Nasional Badan Pembudayaan Kejuangan 45 yang memprakarsai acara tersebut mengatakan, gagasan acara ini berawal dari banyaknya artikel hasil diskusi diruang publik terutama antara LaNyalla dan Try Sutrisno tentang amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002 dilakukan kurang cermat.
LaNyalla menawarkan kepada masyarakat Indonesia untuk menggelar rekonsensus nasional sebagai upaya untuk mengembalikan sistem demokrasi pancasila melalui UUD 1945 yang asli.
"Untuk kemudian kita sempurnakan dengan cara yang benar, tanpa menghapus dan meninggalkan Pancasila," ujarnya. (Pon)
Baca Juga:
Dorong Amandemen UUD 1945, DPD Dukung Capres Jalur Independen