Aliran Uang Suap Bupati Memberamo Tengah Diduga Capai Rp 200 Miliar
Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak menikmati aliran uang suap, gratifikasi dan pencucian uang.
Jumlah yang dinikmati kepala daerah ini diduga hingga mencapai Rp 200 Miliar. Saat ini, Politikus Demokrat yang sempat buron 7 bulan itu ditahan setelah ditangkap tim penyidik KPK di Abepura, Kota Jayapura pada Minggu (19/2).
Baca Juga:
KPK Tahan Bupati Mamberamo Tengah
"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah Rp 200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (20/2).
Firli menjelaskan, Ricky yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah, Provinsi Papua selama dua periode yaitu pada 2013-2018 dan 2018-2023, banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur.
Dengan kewenangan sebagai bupati, Ricky diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaanbmencapai belasan miliar rupiah.
"Syarat yang ditentukan RHP, agar para kontraktor bisa dimenangkan antara lain dengan adanya penyetoran sejumlah uang," ujar Firli.
Sejauh ini terdapat tiga kontraktor yang diduga terlibat suap dan gratifikasi dari kasus ini yang menjerat Ricky. Mereka yakni Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding; Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang; Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang.
Ricky bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang dan Marten Toding. Ia memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada ketiga kontraktor tersebut.
"JPP diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp 217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan SP diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai 179,4 miliar. Adapun MT mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar," jelas Firli.
Realisasi pemberian uang pada Ricky dilakukan melalui transfer rekening bank, dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. KPK menduga, Ricky juga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak.
"Kemudian diduga juga dilakukan tindak pidana pencucian uang berupa membelanjakan, menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi," kata Firli.
Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 110 orang sebagai saksi, dan juga melakukan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis.
Aset yang disita itu di antaranya berbagai bidang tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Kota Jayapura, Provinisi Papua, Kota Tangerang, Provinsi Banten, dan di Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe. (Pon)
Baca Juga:
Bupati Mamberamo Tengah Tiba di Markas KPK
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Prabowo Tegaskan Bakal Lindungi Rakyat dari Kemiskinan hingga Kelaparan
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal