Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Diyakini Bukan Upaya Mengendurkan Pemberantasan Korupsi

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 27 Mei 2021
Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Diyakini Bukan Upaya Mengendurkan Pemberantasan Korupsi
Gedung KPK - Antara/Hafidz Mubarak A

MerahPutih.com - Alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) dinilai menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi agar lebih sistematis.

Pakar komunikasi Emrus Sihombing menjelaskan, pelaksanaan TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai dengan mandat dari UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.

Baca Juga

Ngotot Pecat 51 Pegawai, PBNU Sebut Bentuk Perintangan Penyidikan oleh Pimpinan KPK

"Artinya, menurut saya, bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan hal formal perintah UU dan menjadikan pemberantasan korupsi di tanah air ke depan lebih sistematis (tertata) daripada sebelumnya," kata Emrus kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/5).

Menyinggung munculnya anggapan bahwa KPK dan sejumlah instansi pemerintah telah mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo terkait adanya sejumlah pegawai yang tidak lulus TWK, Emrus mengaku tidak melihat itu.

Apalagi sampai adanya pandangan yang berbeda antara Presiden dengan lembaga-lembaga tersebut, termasuk dengan KPK.

"Justru berada pada satu orbit untuk maju bersama (memberantas korupsi)," ujar Emrus.

Diketahui, Presiden Jokowi juga telah meminta kepada lembaga dan kementerian, agar mereka yang tidak lolos TWK bisa dilakukan pembinaan. Terkait hal itu, jelas Emrus, pimpinan KPK bisa melakukan pembinaan tersebut.

"Bisa jadi, menurut saya, melalui pendidikan kedinasan sebagaimana disarankan Presiden," terang dia.

Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing (ANTARA/HO/Emrus Sihombing)
Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing (ANTARA/HO/Emrus Sihombing)

Sementara, lanjut Emrus, bagi seluruh pegawai KPK, mandat UU tentang ASN tersebut haruslah dilaksanakan.

“Karena mereka adalah yang menjalankan UU tersebut, bukan yang membuat. Jadi, idealnya mereka harus melaksanakan aturan yang sudah disahkan legislatif tersebut,” ucap akademisi Universitas Pelita Harapan itu.

Jadi, tandas Emrus, Presiden, pimpinan KPK dan pegawai KPK berada pada orbit yang sama. Dengan demikian, KPK dapat memusatkan pikiran, tenaga dan waktunya bekerja untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Direktur Eksekutif Emrus Corner ini melanjutkan, terkait adanya sejumlah pegawai KPK yang diberhentikan dinilai sudah tepat. Menurut dia. mereka yang tidak lagi tergabung di KPK bisa tetap berkarya di luar lembaga antirasuah tersebut.

“Nah, mereka kan bisa membentuk wadah baru. Perkumpulan mantan pegawai KPK misalnya. Mereka juga masih bisa berkarya termasuk mengawasi kerja-kerja KPK dari luar,” terang Emrus.

Sebelumnya, Kepala KSP Moeldoko juga menyebutkan tidak benar terjadi pengabaian atas arahan Presiden oleh sejumlah instansi pemerintah.

Untuk menjalankan arahan, Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, BKN, dan LAN telah melakukan koordinasi dengan pimpinan KPK dan menyampaikan arahan Presiden tersebut dengan memberikan opsi pembinaan sebagai solusinya.

"KemenPAN-RB mengusulkan dilakukan Individual Development Plan (IDP) untuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK," kata Moeldoko, Kamis (27/5). (Knu)

Baca Juga

75 Pegawai KPK Menolak Dipecat dan Pembinaan Setelah Dicap Merah

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Kasus Korupsi
Bagikan
Bagikan