Alexander Marwata Tak Tahu Keberadaan Buron KPK Nurhadi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 20 Februari 2020
Alexander Marwata Tak Tahu Keberadaan Buron KPK Nurhadi
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. ANTARA FOTO/Sigid

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku tak tahu keberadaan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Nurhadi kini jadi buronan KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

"Saya enggak tahu itu (lokasi Nurhadi)," kata Alex, sapaan Alexander Marwata di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/2).

Baca Juga:

Haris Azhar: KPK Takut Tangkap Nurhadi karena Dapat Perlindungan Golden Premium

Alex enggan menanggapi isu yang dilontarkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal keberadaan Nurhadi. Sebelumnya MAKI menyebut buronan kasus korupsi sebesar Rp46 miliar itu kemungkinan bersembunyi di tiga lokasi.

Pertama di sebuah apartemen di kawasan Sudirman Center Business District (SCBD), Jakarta Selatan, vila di Gadog Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan rumah di bilangan Patal Senayan, Jakarta Selatan.

"Kalau lokasi jangan disebutlah, saya sendiri juga enggak ngerti lokasi mana itu yang sudah dipantau penyidik KPK," ujarnya.

Alex mengatakan, tim penyidik saat ini melakukan monitoring terkait keberadaan Nurhadi. Namun, kata dia, lokasi pencarian Nurhadi hanya diketahui oleh penyidik.

"Kadang-kadang pimpinan juga enggak tahu di mana akan dicari (Nurhadi) itu. Berdasarkan info yang diterima penyidik, itulah yang kami pasti akan pantau," ujar Alex.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

KPK menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan surat perintah penangkapan untuk Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono dan pengusaha Hiendra Soenjoto. ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan penanganan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.

Dalam proses penerbitan DPO, KPK telah mengirimkan surat ke Kapolri pada Selasa, 11 Februari 2020 untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan terhadap para tersangka tersebut.

Penerbitan surat DPO dilakukan setelah sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka secara patut. Namun ketiganya tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

Baca Juga:

Polisi Ancam Pidanakan Pihak-Pihak yang Sembunyikan Buronan KPK Nurhadi

KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. (Pon)

Baca Juga:

Haris Azhar Sebut Buronan KPK Nurhadi Berada di Apartemen Mewah

#Buronan #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan