Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Alex Noerdin dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi, Rabu (25/5). Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P

MerahPutih.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun terkait kasus dugaan tindak korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019 dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

“Menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung didampingi Tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (25/5)

Baca Juga

KPK Periksa Istri Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin

Selain itu, JPU mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti masing-masing senilai 3,2 juta dolar AS pada kasus PDPDE Sumsel, dan senilai Rp 4,8 miliar pada kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

“Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dengan ketentuan bila sebulan setelah kasus tersebut berkekuatan tetap (inkrah) belum dibayar, maka semua aset terdakwa disita, bila nilai aset itu masih kurang diganti dengan 10 tahun penjara,” kata JPU membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Yoserizal itu.

Menurut JPU, hukuman tersebut diberikan sesuai dengan pasal yang didakwakan kepada terdakwa yang diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP subsider UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1990 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, pada kasus pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel.

Terdakwa Alex Noerdin yang hadir secara daring pada persidangan tersebut mengatakan, dirinya melalui penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.

“Kepada hakim kami meminta waktu mempersiapkan pembelaan,” kata dia.

Baca Juga

Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin Segera Diadili

Majelis hakim pun menutup persidangan tersebut dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/6) pekan depan di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Pada persidangan sebelumnya, tim JPU menyebutkan mereka menemukan terjadi penyimpangan yang diduga tidak wajar pada kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai 30.194.452,72 dolar AS.

Pada saat kasus tersebut terjadi, terdakwa Alex Noerdin selain menjabat sebagai Gubernur Sumsel juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PDPDE Sumsel.

Kasus ini, sekaligus turut menjerat tiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang selaku mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (perusahaan investor swasta) dan mantan Direktur PT PDPDE Gas, Caca Ica Saleh S selaku mantan Direktur Utama PDPDE dan mantan Direktur Utama PT PDPDE Gas, kemudian terdakwa A Yaniarsyah Hasan selaku mantan Direktur PDPDE dan mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara. (*)

Baca Juga

KPK Periksa Alex Noerdin

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Sambil Lesehan, Anies Sebut Pencabutan Pergub Penggusuran Lagi Diperjuangkan
Indonesia
Sambil Lesehan, Anies Sebut Pencabutan Pergub Penggusuran Lagi Diperjuangkan

Di sisa masa jabatan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menemui massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA).

Ekonomi Digital Indonesia Diproyeksi Capai USD 140 Miliar di 2025
Indonesia
Ekonomi Digital Indonesia Diproyeksi Capai USD 140 Miliar di 2025

Menteri Johnny mengatakan, Google memproyeksikan potensi ekonomi digital Indonesia pada tahun 2025 akan tumbuh mencapai USD140 miliar.

RSDC Wisma Atlet Ditutup, Alat Medis bakal Dihibahkan
Indonesia
RSDC Wisma Atlet Ditutup, Alat Medis bakal Dihibahkan

Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Mayjen TNI dr. Guntoro mengatakan pengelola RSDC Wisma Atlet Kemayoran akan menghibahkan alat Kesehatan yang dimilikinya.

Jokowi Perintahkan Menteri Segera Kendalikan Harga Tiket Pesawat
Indonesia
Jokowi Perintahkan Menteri Segera Kendalikan Harga Tiket Pesawat

"Harga tiket pesawat melambung, sudah saya langsung reaksi, Pak Menteri Perhubungan segera selesaikan," kata Presiden.

Jokowi Pakai Baju Adat Bangka Belitung saat Hadiri Sidang Tahunan MPR 2022
Indonesia
Jokowi Pakai Baju Adat Bangka Belitung saat Hadiri Sidang Tahunan MPR 2022

Pada hari ini Kepala Negara akan menyampaikan pidato sebanyak dua kali.

Kebijakan Bantalan Sosial Jelang Kenaikan Harga BBM Dinilai Sudah Tepat
Indonesia
Kebijakan Bantalan Sosial Jelang Kenaikan Harga BBM Dinilai Sudah Tepat

Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) menyusul rencana kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Pelimpahan Tahap II Perkara Ferdy Sambo Dilakukan Rabu Mendatang
Indonesia
Pelimpahan Tahap II Perkara Ferdy Sambo Dilakukan Rabu Mendatang

Pelimpahan tahap II sesuai dengan lokasi kejadian tempat perkara yang masuk wilayah hukum Jakarta Selatan

Menlu Sebut Tingkat Kehadiran Pemimpin Negara di G20 Sangat Tinggi
Indonesia
Menlu Sebut Tingkat Kehadiran Pemimpin Negara di G20 Sangat Tinggi

Dua pemimpin baru negara anggota G20 yaitu Perdana Menteri (PM) Inggris Rishi Sunak dan PM Italia Giorgia Meloni akan hadir dalam penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Nusa Dua, Bali pada 15-16 November 2022 mendatang.

Vaksinasi Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran? Simak Penjelasan KAI
Indonesia
Vaksinasi Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran? Simak Penjelasan KAI

KAI masih memberlakukan syarat vaksinasi booster bagi calon penumpang yang menggunakan jasa angkutan kereta api pada masa angkutan mudik Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

Tak Dipecat dari Instansi, Ini Tugas Richard Eliezer Selama Jalani Sanksi di Polri
Indonesia
Tak Dipecat dari Instansi, Ini Tugas Richard Eliezer Selama Jalani Sanksi di Polri

Bharada Richard Eliezer dijatuhi sanksi demosi 1 tahun atas keterlibatannya dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.