Alat Bukti Ilegal, Pengacara Desak Presiden Jokowi Hentikan Kasus Habib Rizieq

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 20 Juni 2017
Alat Bukti Ilegal, Pengacara Desak Presiden Jokowi Hentikan Kasus Habib Rizieq
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera. (MP/Fadhli)

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan penyidik Polri untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan pornografi yang dituduhkan kepada kliennya, Habib Rizieq Shihab.

Kapitra menilai, kasus yang dituduhkan kepada Imam Besar FPI itu cacat hukum dan alat bukti yang diperoleh penyidik adalah hasil penyadapan ilegal.

"Ini penyadapan ilegal dilakukan oleh situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com," kata Kapitra melalui siaran persnya, Selasa (20/6).

Ia menjelaskan penyadapan oleh situs tersebut bertentangan dengan UU di negara ini. Pasalnya, hanya ada beberapa lembaga yang berhak melakukan penyadapan seperti KPK dan Badan Intelijen Negara (BIN).

"Karena alat bukti dalam kasus Habib Rizieq Shihab didapat (intersepsi/penyadapan) secara ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, maka tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan," ungkap Kapitra.

Oleh karena itu, ia meminta Presiden Jokowi untuk segera menghentikan kasus yang menjerat kliennya.

"Dimohonkan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Penyidik/Polri agar menerbitkan SP3 kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016," tandasnya. (Fdi)

Baca berita terkait Habib Rizieq lainnya di: Amien Rais Dan Habib Rizieq Bahas Kriminalisasi Ulama Di Arab Saudi

#Habib Rizieq #Pornografi #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan