MerahPutih.com - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer ditunda hingga pekan depan.
Penundaan itu karena jaksa penuntut umum (JPU) masih memerlukan waktu untuk menyusun tuntutan terhadap Bharada E dan ada terdakwa yang belum diperiksa, yaitu Putri Candrawathi.
Baca Juga
Pengacara Bharada E Sebut Lemari Senjata di Rumdin Ferdy Sambo Sudah tidak Ada
"Karena belum ada satu pemeriksaan, Putri Candrawathi yang sedianya diperiksa kami minta waktu untuk membacakan tuntutan ditunda satu minggu," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1).
Tim kuasa hukum Richard mengaku tidak keberatan atas permintaan tunda dari JPU. Hakim lalu memutuskan sidang tuntutan Bharada Richard ditunda.
“Baik karena tadi alasan dari JPU, saudara terdakwa bahwa kesaksian atau keterangan terdakwa Putri Candrawathi belum masuk ke dalam surat tuntutan saudara, maka Jaksa meminta waktu untuk ditunda,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Baca Juga
Romo Magnis hingga Reza Indragiri akan jadi Ahli Meringankan Bharada E
Majelis hakim pun memberikan waktu satu pekan untuk pembacaan tuntutan Richard bersama dengan terdakwa lain.
“Jadi saudara (Richard Eliezer) diperintahkan kembali ke dalam tahanan dan minggu depan akan dihadirkan mendengarkan tuntutan dari JPU,” kata Hakim Wahyu.
Dalam perkara ini Richard bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Richard Eliezer, terdakwa penembak Yosua, mengaku Ferdy Sambo memerintahkannya menembak Yosua saat ia dipanggil ke lantai tiga rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022. (Knu)
Baca Juga
Ahli Psikologi Ungkap Bharada E Memiliki Tingkat Kepatuhan dan Kejujuran yang Tinggi