MerahPutih.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan tidak akan membeberkan motif kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto menyampaikan, informasi yang diterima hanya untuk kalangan penyidik. Ia berharap motif akan terbuka sendirinya di pengadilan.
Baca Juga
"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik. Mudah-mudahan (motif) terbuka saat persidangan," ujar Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/8).
Sementara itu, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Itsus) soal dugaan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"(Untuk) kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka," tuturnya.
Baca Juga
Mabes Polri Dalami Perintah Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Timsus Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, Kuwat atau KM dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Knu)
Baca Juga
KPK Tanggapi Soal Harta Irjen Ferdy Sambo Tak Tercantum di LHKPN