Merahputih.com - Sidang perdana praperadilan yang diajukan Anita Kolopaking digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/8). Sidang ditunda karena Polri selaku termohon tak hadir.
“Terkait masalah administrasi, belum adanya penunjukan pendamping dari Div Kum (Divisi Hukum) Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/8).
Baca Juga:
Anita Kolopaking Jadi Penghubung Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo
“Sehingga hari ini teman-teman dari penyidik Bareskrim Polri belum bisa hadir di praperadilan,” sambung dia.
Nantinya, Polri akan menghadiri sidang apabila persoalan administrasi tersebut sudah diselesaikan.
“Insya Allah ke depan atau minggu depan, kalau sudah semuanya administrasinya lengkap, penyidik akan hadir dalam praperadilan tersebut,” tuturnya.
Sidang dijadwalkan kembali pada Senin, 7 September 2020. Hakim meminta semua pihak memenuhi panggilan.

Anggota tim kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang, kecewa termohon tak memenuhi panggilan sidang. Tommy menyebut penundaan sidang selama dua pekan memakan waktu.
"Kami sesalkan kenapa sih enggak datang. Kita ya saling menghormati sajalah Ibu Anita ini ditahan dan merasa hak-haknya tidak terlindungi dengan baik pada waktu penetapan tersangka," ujar Tommy.
Tommy mengungkapkan pihaknya mengubah petitum dalam surat permohonan praperadilan mengenai alasan penahanan yang dinilai tak sah.
"Hanya menjelaskan penambahan kalau tidak sah penetapan tersangka, maka penahanannya enggak sah," ujar Tommy.
Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembuatan surat jalan palsu Djoko Tjandra. Ia juga keberatan ditahan penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari.
Baca Juga:
Menolak Ditahan, Anita Kolopaking Gugat Penyidik ke Pengadilan
Djoko Tjandra diduga kuat memerintahkan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking, meminta eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo menerbitkan surat jalan. Surat itu memudahkan Djoko melenggang keluar masuk Indonesia selama menjadi buron Kejaksaan Agung.
Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara. (Knu)