MerahPutih.com - Polisi belum memproses hukum peserta reuni 212. Padahal, ratusan orang yang merupakan massa dari elemen Reuni 212 sempat berkumpul di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (2/12) .
Mereka bertahan di sana lantaran tidak bisa bergerak ke kawasan Patung Kuda sebab tidak mendapat izin dari kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyampaikan bahwa massa yang sempat berkumpul di lokasi tersebut tidak dikenakan sanksi pidana.
Baca Juga:
Ada Barikade Halau Peserta Reuni 212, Karyawan di Kawasan Monas Wajib Tunjukkan ID
"Karena mereka tidak melakukan kegiatan yang memaksakan diri untuk melakukan reuni di kawasan Patung Kuda," kata Zulpan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (2/12).
Zulpan menyampaikan, massa yang datang rata-rata menggunakan kendaraan dan ada juga yang berjalan kaki.
Setelah petugas memberikan pemahaman dari aspek landasan hukum, massa akhirnya mereka membubarkan diri.
"Jadi mereka tidak ada yang ditahan, diperiksa, ataupun dikenakan sanksi Pidana. Mereka semua kembali ke rumahnya masing-masing," sambungnya.
Baca Juga:
Namun, apabila mereka memaksakan melakukan kegiatan, polisi baru akan memproses hukum. "Seperti disangkakan tindak pidana 212 dan 218 KUHP yang tak indahkan hal ini," tegas Zulpan.
Mantan Wadirlantas Polda Bali ini mengklaim, alasan pelaksanaan reuni akbar 212 dilarang karena tak direkomendasikan oleh Satgas COVID-19 DKI Jakarta.
"Polda Metro Jaya tak akan memberi izin pada kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan. Apalagi yang bertentangan aturan prokes atau kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19," ungkapnya.
Baca Juga:
Polisi ke Puluhan Peserta Reuni 212: Kembali ke Rumah, Oke Foto-Foto Dulu
Seperti diketahui, Polisi menyekat kawasan Patung Kuda dan Monas, Jakarta Pusat, guna antisipasi kerumunan aksi PA 212. Area tersebut bakal steril dari publik sejak Kamis, 2 Desember 2021, pukul 00.00-21.00 WIB.
Artinya pengendara tidak bisa melintas di kawasan itu pada jam tersebut, tapi masih bisa dilintasi kendaraan dinas yang menuju kantor kepolisian. (Knu)