Alasan Polisi Tak Langsung Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di Bekasi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 28 Desember 2021
Alasan Polisi Tak Langsung Tangkap Pelaku   Pelecehan Seksual di Bekasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mendapat sorotan publik akibat viralnya cerita seorang wanita berinisial D (34) yang mengaku diminta oknum polisi untuk mencari sendiri terduga pelaku pelecehan anaknya.

Pelaku pelecehan berinisial A (35) itu memang sempat hendak kabur.

Meski begitu, pelaku A (35) akhirnya ditangkap oleh pihak keluarga korban dan warga di Stasiun Bekasi, Jawa Barat. Dia ditangkap saat hendak kabur ke Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga:

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Perawat, Gojek Indonesia Beri Tanggapan

Informasi ini viral di media sosial salah satunya disebarkan oleh akun Twitter @LionaNara.

Akun tersebut membagikan tangkapan layar judul berita media online bahwa polisi mengabaikan laporan dan meminta keluarga korban menangkap sendiri pelaku pelecehan terhadap anak berinisial S (11).

"Pak polisi tolong dong jangan guyon. Bantu tangkap! Itu kasus pencabulan pak, bukan sekedar kasus peniti keselip di saku daster," tulis akua @LionaNara sambil membagikan gambar tangkapan layar judul berita online seperti dikutip Senin (27/12).

Polda Metro Jaya menyebut, orang tua korban pelecehan di Bekasi telah memberikan klarifikasi soal dirinya diminta polisi menangkap sendiri pelaku pencabulan anaknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihak kepolisian pun kemudian menjelaskan alasan tidak cepat menangkap terduga pelaku.

Dia menyebut, saat itu polisi belum mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan kepada terduga pelaku. Seperti bukti visum.

"Sedangkan kejadian tanggal 21 Desember pukul 9 pagi saat pengambilan surat permintaan visum, di mana pelapor meminta supaya penyidik menangkap pelaku di stasiun," ungkap Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, yang dikutip, Selasa (28/12).

Baca Juga:

Satu Dosen Tidak Akui Lakukan Pelecehan Seksual, Unsri Belum Berikan Sanksi Tambahan

Setelah mendapat penjelasan dari penyidik, lanjut Zulpan, D akhirnya bisa mengerti.

"Pelapor memahami penjelasan penyidik dan mengakui bahwa saat itu sedang emosi, sehingga memberikan statement bahwa penyidik menyuruh pelapor menangkap sendiri pelaku," tuturnya.

Zulpan memastikan, pihaknya akan melakukan proses hukum jika memang ditemukan adanya dugaan pengabaian yang dilakukan .

Polres Metro Bekasi sendiri membantah jika pihaknya tidak responsif atau cuek terhadap laporan kasus tersebut sehingga pelaku ditangkap oleh pihak keluarga korban.

"Ada proses penyelidikan yang harus dilakukan oleh penyidik yang menyebabkan pelaku tidak dapat secara serta merta langsung ditangkap sehingga menyebabkan pelapor emosi," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi kepada wartawan.

Aloysius menceritakan, kasus pelecehan itu terjadi pada 18 Desember 2021. Kemudian, keluarga korban melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember 2021.

Keesokan harinya, sekitar pukul 09.00 WIB penyidik melakukan penyelidikan dengan diawali mengambil tindakan visum terhadap korban.

Di saat bersamaan, warga dan pihak keluarga melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga hendak melarikan diri.

Polisi setelah menerima laporan melakukan pengumpulan alat bukti. Yaitu memeriksa saksi dan visum untuk selanjutnya digelar dan diterbitkan administrasi guna penangkapan pelaku.

"Pukul 11.00 WIB Pak RT bersama warga dan pelapor mengamankan pelaku yang akan melarikan diri ke stasiun," bebernya.

Aloysius menduga, penilaian miring dari keluarga korban terhadap pihak kepolisian itu karena kurangnya pengetahuan terhadap proses hukum. (Knu)

Baca Juga:

2 Dosen Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Unsri Bentuk Satgas Beranggota Mahasiswa

#Pelecehan Seksual #Polda Metro Jaya
Bagikan
Bagikan