Alasan Polisi Tahan Bahar bin Smith

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 04 Januari 2022
Alasan Polisi Tahan Bahar bin Smith
Bahar bin Smith mendatangi Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1). ANTARA/Bagus A Rizaldi

Merahputih.com - Polisi resmi menahan Bahar bin Smith setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif atas keputusan penahanan Bahar bin Smith.

"Alasan subjektifnya adalah penyidik menghawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti," tutur Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/1).

Baca Juga:

Penuhi Panggilan Polda Jabar, Bahar bin Smith Klaim Tak Pernah Mangkir

Sementara untuk alasan objektif, Bahar bin Smith melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Sebab itu, penahanan terhadap tersangka menjadi bagian dari kepentingan penyidikan kasus.

"Jadi ada dua alasan, yang pertama alasan subjektif, yang kedua alasan objektif," kata Ahmad.

Bahar bin Smith. Foto: ANTARA/Ho-Puspenkum Kejagung

Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh penyidik Polda Jawa Barat, pada Senin (3/1) malam.

Selain Bahar, polisi menetapkan tersangka terhadap TR, pengunggah konten ceramah Bahar yang diduga mengandung unsur hoaks tersebut.

Baca Juga:

Polda Jabar Periksa Bahar bin Smith Hari Ini

Awalnya, kasus ini dari laporan yang dibuat pelapor berinisial TNA ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 dengan nomor laporan B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Selanjutnya, laporan TNA itu dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polda Jawa Barat lantaran lokasi kejadian perkara berada di Bandung dalam sebuah kegiatan ceramah yang dihadiri Bahar bin Smith. (Knu)

#Habib Bahar Bin Smith ##HOAKS/FAKTA #Penyebar Hoaks
Bagikan
Bagikan