Alasan Polisi Periksa Habib Novel di Kasus Ninoy Karundeng

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 10 Oktober 2019
Alasan Polisi Periksa Habib Novel di Kasus Ninoy Karundeng
Novel Bamukmin akan diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan buzzer Jokowi (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Merahputih.com - Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Chaidir Hasan Bamukmin atau Novel Bamukmin. Novel bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng.

"Novel Chaidir Hasan agendanya diperiksa Kamis, 10 Oktober," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Kamis (10/10).

Baca Juga:

Anggotanya Terlibat Penganiayaan Buzzer Jokowi, FPI: Kami Tak Pernah Ajarkan Kekerasan

Novel Bamukmin diperiksa sebagai saksi karena disebut-sebut ada di lokasi kejadian saat Ninoy dianiaya.

"Saat kejadian ada di situ," jelas Argo.

Polisi ungkap saat penganiayaan buzzer Jokowi, Novel Bamukmin berada di lokasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (MP/Noer Ardiansjah)

Sebelum Novel, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Sekretaris Umum FPI Munarman selama 11 jam pada Rabu. Selama pemeriksaan Munarman dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik kepolisian.

Munarman dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah namanya disebut-sebut dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng.

Baca Juga:

Disebut Polisi Terlibat Dalam Penganiayaan Buzzer Jokowi, Begini Jawaban Munarman

Munarman disebut polisi menerima laporan terjadinya peristiwa penculikan dan penganiayaan dari tersangka berinisial S yang terlibat dalam penganiayaan Ninoy.

Dalam kasus Ninoy, polisi telah menetapkan 13 tersangka, yakni AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Bernard Abdul Jabbar yang juga Sekjen PA 212. (*)

#Novel Bamukmin
Bagikan
Bagikan